Berdasarkan Peraturan Dana Pensiun dari
Dana Pensiun Pos Indonesia Pasal 8 Organisasi dan Pengelola. Bahwa Organisasi
Dana Pensiun, terdiri atas: Pendiri, Dewan Pengawas, dan Pengurus. Sedangkan
Pengelola Dana Pensiun adalah Pengurus dan Karyawan Dana Pensiun.
PROFIL DEWAN PENGAWAS
PROFIL
PENGURUS