Berikut ini pertanyaan-pertanyaan yang
sering diajukan oleh para peserta:
(T): |
Hak-hak apa saja yang didapat oleh Peserta
Pegawai Aktif menjelang pensiun? |
(J): |
Hak dari
Dapenpos untuk Peserta Pegawai Aktif yang akan memasuki usia Pensiun akan mendapatkan
Manfaat Pensiun. Jenis Manfaat Pensiun, terdiri dari: 1.
Manfaat
Pensiun Normal 2.
Manfaat
Pensiun Cacat 3.
Manfaat
Pensiun Dipercepat 4.
Manfaat
Pensiun Direksi BUMN 5.
Manfaat
Pensiun Ditunda 6.
Manfaat
Pensiun Janda/Duda 7.
Manfaat
Pensiun Anak 8.
Manfaat
Pensiun Pihak Yang Ditunjuk Selain itu terdapat Hak Pegawai diluar
Dapenpos yang diberikan oleh PT Pos Indonesia (Persero), PT Taspen (Persero), PT Asuransi Jiwasraya (Persero), BPJS Ketenagakerjaan, yaitu: 1.
PT
Pos Indonesia (Persero) -
Uang
Pesangon -
Uang
Penghargaan Masa Kerja -
Uang
Penggantian Hak: a.
CTH,
CBS b.
Ongkos
Pulang Menetap c.
Perumahan d.
Jaminan
Kesehatan -
Tunjangan
Pangan (TP) -
Tunjangan
Perbaikan Penghasilan (TPP) 2.
PT
Asuransi Jiwasraya (Persero) a.
Asuransi
Jiwa THT Kumpulan Lengkap b.
Asuransi
Dwi Guna Kumpulan 3.
PT
Taspen (Persero) a.
Asuransi
THT Multiguna b.
Asuransi
THT Taspen 4.
BPJS Ketenagakerjaan a.
Jaminan
Hari Tua (JHT) |
(T): |
Hak-hak apa saja yang didapat oleh Peserta
Pensiun Meninggal Dunia? |
(J): |
Peserta
Pensiun Meninggal Dunia, dibagi dua yaitu: 1.
Peserta
Pensiun Pegawai Meninggal Dunia, haknya sebagai berikut: a.
Uang
Duka Wafat (dibayarkan oleh SDM Kantor Pusat PT Pos Indonesia (Persero)) b.
Sumbangan
Duka Wafat (dibayarkan oleh SDM Kantor Pusat PT Pos Indonesia (Persero)) c.
Santunan
Kematian dari Perusahaan (dibayarkan oleh SDM Kantor Pusat PT Pos Indonesia
(Persero)) d.
Uang
Pemakaman (dibayarkan oleh SDM Kantor Pusat PT Pos Indonesia (Persero)) e.
Uang
Sumbangsih (dibayarkan oleh Persatuan Pensiunan Pos Indonesia) f.
Klaim
Taspen (dibayarkan oleh Taspen) 2.
Peserta
Pensiun Janda/Duda Meninggal Dunia, haknya sebagai berikut: a.
Santunan
Kematian dari Perusahaan (dibayarkan oleh SDM Kantor Pusat PT Pos Indonesia
(Persero)). b.
Uang
Sumbangsih (dibayarkan oleh Persatuan Pensiunan Pos Indonesia) c.
Klaim
Taspen (dibayarkan oleh Taspen) |
(T): |
Hak-hak apa saja yang didapat oleh Karyawan
Meninggal Dunia? |
(J): |
Haknya ada
yang terkait dengan Dapenpos ada pula dari Pihak Lain, yaitu: 1.
Dari
Dapenpos a.
Manfaat
Pensiun Janda/Duda 2.
Dari
PT Pos Indonesia (Persero) a.
Santunan
Kematian dari Perusahaan (dibayarkan oleh SDM Kantor Pusat PT Pos Indonesia
(Persero)) b.
Pengganti
Masa Kerja (Pesangon) (dibayarkan oleh SDM Kantor Pusat PT Pos Indonesia
(Persero)) c.
Uang
Cuti Besar (dibayarkan oleh SDM Kantor Pusat PT Pos Indonesia (Persero)) 3.
Dari
Taspen (Persero) a.
Klaim
Taspen/AMS Multiguna Sekaligus (dibayarkan oleh Taspen) 4.
Dari
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) a.
THT
Jiwasraya 5.
Dari BPJS Ketenagakerjaan a.
Santunan
Jamsostek |
(T): |
Dokumen persyaratan apa saja yang
harus dipersiapkan menjelang pensiun? |
(J): |
Bagi peserta
Dapenpos yang akan memasuki usia Pensiun Normal akan mendapatkan Manfaat
Pensiun Bulanan dan atau 20% Manfaat Pensiun Sekaligus). Persyaratan yang
harus dilengkapi adalah sebagai berikut: 1.
Mengisi
Formulir Permohonan Pembayaran Manfaat Pensiun yang dapat diunduh di website
Dapenpos. 2.
Melampirkan
fotokopi SK PHK yang diterbitkan oleh SDM PT Pos Indonesia (Persero) cq dari
Regional. 3.
Memberikan
Nomor Rekening Giro Pos CGS (Core Giro System). |
(T): |
Persyaratan apa saja yang harus
dipersiapkan untuk Penerima Manfaat Pensiun Janda/Duda? |
(J): |
Apabila Pensiunan Pegawai meninggal
dunia, bagi Janda/Duda yang terdaftar, dapat mengajukan pembayaran Manfaat
Pensiun Janda/Duda dengan mengisi Formulir Permohonan Pembayaran Manfaat
Pensiun Janda/Duda dan melengkapi persyaratan sebagai berikut: 1.
Surat
Keterangan Kematian Peserta dari pejabat yang berwenang atau dokter. 2.
Salinan
sah surat nikah. 3.
Salinan
sah surat kelahiran anak (anak-anaknya). 4.
Salinan
sah Kartu Keluarga. 5.
Surat
Keterangan Janda/Duda dari ketua Rukun Warga/kepala desa setempat. 6.
Surat
Keterangan Anak belum berpenghasilan dan belum menikah dari ketua Rukun Warga/kepala
desa setempat. 7.
Surat
Keputusan Pemberhentian dan Surat Keputusan Kenaikan Gaji/Grade bagi Peserta
Karyawan Perusahaan yang meninggal dunia atau Surat Keputusan Pensiun bagi
Peserta Pensiun yang meninggal dunia. 8.
Surat
Keterangan Ahli Waris dari kecamatan. 9.
Salinan
Kartu Tanda Penduduk. |
(T): |
Persyaratan apa saja yang harus
dipersiapkan untuk Penerima Manfaat Pensiun Anak? |
(J): |
Apabila Pensiunan Pegawai meninggal
dunia, tidak ada Janda/Duda yang terdaftar atau Penerima MP Janda/Duda
menikah kembali, serta masih ada anak usia di bawah 25 tahun, dapat
mengajukan pembayaran Manfaat Pensiun Anak dengan mengisi Formulir Permohonan
Pembayaran Manfaat Pensiun anak dan melengkapi persyaratan sebagai berikut: 1.
Surat
keterangan kematian Peserta/Janda/Duda atau surat keterangan bahwa Janda/Duda
menikah kembali yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; 2.
Salinan
Kartu Keluarga; 3.
Salinan
Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya yang sah; 4.
Bagi
Anak yang telah mencapai usia 21 tahun namun belum mencapai usia 25 tahun
dilampiri dengan surat keterangan masih sekolah dari pimpinan sekolahnya,
surat keterangan tidak memiliki penghasilan dari ketua rukun warga atau
kepala desa setempat dan surat keterangan belum menikah dari pejabat
berwenang; |
(T): |
Persyaratan apa saja yang diperlukan
untuk perubahan rekening? |
(J): |
Mengirimkan/mengunggah berkas perubahan
rekening melalui website Dapenpos di menu Login Peserta dan memberitahukan
kepada Petugas Dapenpos melalui nomor kontak (WA) yang tertera di website. |