dapenpos
D A P E N P O S

Tanya Jawab

Berikut ini pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan oleh para peserta:

 

(T):

Dokumen persyaratan apa saja yang harus dipersiapkan menjelang pensiun?

(J):

Bagi peserta Dapenpos yang akan memasuki usia Pensiun Normal akan mendapatkan Manfaat Pensiun Bulanan dan atau 20% Manfaat Pensiun Sekaligus). Persyaratan yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:

1.   Mengisi Formulir Permohonan Pembayaran Manfaat Pensiun (silahkan download pada menu unduhan).

2.   Melampirkan fotokopi SK PHK yang diterbitkan oleh SDM PT Pos Indonesia (Persero) cq dari Regional.

3.   Memberikan Nomor Rekening Giro Pos CGS (Core Giro System).

 

(T):

Persyaratan apa saja yang harus dipersiapkan untuk Penerima Manfaat Pensiun Janda/Duda?

(J):

Apabila Pensiunan Pegawai meninggal dunia, bagi Janda/Duda yang terdaftar, dapat mengajukan pembayaran Manfaat Pensiun Janda/Duda dengan mengisi Formulir Permohonan Pembayaran Manfaat Pensiun Janda/Duda dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

1.   Surat Keterangan Kematian Peserta dari pejabat yang berwenang atau dokter.

2.   Salinan sah surat nikah.

3.   Salinan sah surat kelahiran anak (anak-anaknya).

4.   Salinan sah Kartu Keluarga.

5.   Surat Keterangan Janda/Duda dari ketua Rukun Warga/kepala desa setempat.

6.   Surat Keterangan Anak belum berpenghasilan dan belum menikah dari ketua Rukun Warga/kepala desa setempat.

7.   Surat Keputusan Pemberhentian dan Surat Keputusan Kenaikan Gaji/Grade bagi Peserta Karyawan Perusahaan yang meninggal dunia atau Surat Keputusan Pensiun bagi Peserta Pensiun yang meninggal dunia.

8.   Surat Keterangan Ahli Waris dari kecamatan.

9.   Salinan Kartu Tanda Penduduk.

 

(T):

Persyaratan apa saja yang harus dipersiapkan untuk Penerima Manfaat Pensiun Anak?

(J):

Apabila Pensiunan Pegawai meninggal dunia, tidak ada Janda/Duda yang terdaftar atau Penerima MP Janda/Duda menikah kembali, serta masih ada anak usia di bawah 25 tahun, dapat mengajukan pembayaran Manfaat Pensiun Anak dengan mengisi Formulir Permohonan Pembayaran Manfaat Pensiun anak dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

1.   Surat keterangan kematian Peserta/Janda/Duda atau surat keterangan bahwa Janda/Duda menikah kembali yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;

2.   Salinan Kartu Keluarga;

3.   Salinan Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya yang sah;

4.   Bagi Anak yang telah mencapai usia 21 tahun namun belum mencapai usia 25 tahun dilampiri dengan surat keterangan masih sekolah dari pimpinan sekolahnya, surat keterangan tidak memiliki penghasilan dari ketua rukun warga atau kepala desa setempat dan surat keterangan belum menikah dari pejabat berwenang;

 

(T):

Persyaratan apa saja yang diperlukan untuk perubahan rekening?

(J):

Mengirimkan/mengunggah berkas perubahan rekening melalui website Dapenpos di menu Login Peserta dan memberitahukan kepada Petugas Dapenpos melalui nomor kontak (WA) yang tertera di website

 

(T):

Apa persyaratan Mutasi Pindah Kantor Bayar?

(J):

Mengisi Formulir Mutasi Pindah Kantor bayar yang dapat diunduh di website Dapenpos kemudian dikembalikan kepada Dapenpos.

 

(T):

Apa Jenis Manfaat Pensiun yang menjadi hak peserta?

(J):

1.   Manfaat Pensiun Peserta terdiri dari:

a.      Manfaat Pensiun Normal, yaitu: Manfaat Pensiun yang diberikan kepada Peserta yang berhenti bekerja setelah mencapai usia pensiun normal;

b.      Manfaat Pensiun Cacat, yaitu: Manfaat Pensiun yang diberikan kepada Peserta yang berhenti bekerja karena dinyatakan cacat;

c.      Manfaat Pensiun Dipercepat, yaitu: Manfaat Pensiun yang diberikan kepada Peserta yang berhenti bekerja dalam usia sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal.

2.   Manfaat Pensiun bagi karyawan yang diangkat menjadi anggota Direksi atau anggota direksi BUMN lainnya yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara karyawan dengan Perusahaan, mulai dibayarkan kepada Peserta pada saat mencapai usia pensiun dipercepat atau setelahnya berdasarkan pilihan Peserta.

3.   Hak atas Pensiun Ditunda mulai dibayarkan kepada Peserta pada saat mencapai usia pensiun dipercepat atau setelahnya berdasarkan pilihan Peserta.

4.   Hak atas Pensiun Ditunda sebagaimana dimaksud, berdasarkan pilihan Peserta hak atas Pensiun Ditunda dapat dilaksanakan:

a.      Tetap dibayarkan oleh dana Pensiun: atau

b.      Dialihkan ke Dana Pensiun Pemberi Kerja lain di tempat kerja yang baru: atau

c.      Dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

Dengan ketentuan Peserta Mantan Karyawan tersebut mengajukan surat permohonan pengalihannya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berhenti bekerja.

5.   Manfaat Pensiun bagi Peserta Pensiun atau bagi Janda/Duda pembayarannya harus dilakukan dalam bentuk angsuran 1 (satu) kali sebulan untuk seumur hidup.

6.   Manfaat Pensiun bagi Anak pembayarannya harus dilakukan dalam bentuk angsuran 1 (satu) kali sebulan untuk jangka waktu sesuai dengan ketentuan.

7.   Manfaat Pensiun bagi Janda/Duda/Anak dan Pihak Yang Ditunjuk, besarnya dihitung berdasarkan rumus Manfaat Pensiun yang ditetapkan dalam peraturan ini.

 

(T):

Apakah Manfaat Pensiun dapat diambil secara sekaligus?

(J):

Pada prinsipnya pembayaran Manfaat Pensiun dilakukan secara bulanan, namun apabila ada pensiunan yang bermaksud mengambil secara sekaligus dapat diberikan apabila Manfaat Pensiun yang diterima setiap bulan kurang atau sama dengan Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).  Apabila besarnya Manfaat Pensiun sebulan kurang atau sama dengan jumlah tersebut dapat diberikan pensiun sekaligus, namun apabila Manfaat Pensiun sebulan lebih dari jumlah tersebut tidak dapat diberikan karena melanggar ketentuan/Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 91/PMK.05/2005. 

 

(T):

Apakah penerima pensiun bulanan dapat mengganti mengambil menjadi pensiun sekaligus?

(J):

Tidak dapat, karena pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali sebelum Manfaat Pensiun secara bulanan dibayarkan menurut Peraturan Dana Pensiun dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 5 /POJK.05/2017 tanggal 6 Maret 2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang diselenggarakan oleh Dapen.

 

(T):

Apakah Manfaat Pensiun bulanan itu diberikan seumur hidup?

(J):

Benar, Manfaat Pensiun diberikan setiap bulan seumur hidup dan jika pensiunan meninggal dunia diteruskan kepada ahli warisnya (Istri/Suami/Anak) yang didaftarkan saat pegawai masih aktif bekerja.  Khusus untuk pensiun anak diberikan sampai dengan usia 25 tahun. 

 

(T):

Kapan pensiunan menerima SK Manfaat Pensiun?

(J):

Paling lambat satu bulan setelah pengajuan permohonan pembayaran Manfaat Pensiun, bersamaan saat pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali, dan diberikan oleh SDM juru bayar pada Kantor Pos terakhir pensiun bekerja. 

 

(T):

Bagaimana cara mendapatkan Kartu Identitas Pensiun (Karip)?

(J):

Mengajukan kepada Petugas Dapenpos melalui nomor kontak di (WA) di website Dapenpos.  Namun ke depannya pengembangan Karip akan dibuat secara digital pada website Dapenpos.

 

(T):

Bagaimana cara mendapatkan slip gaji Manfaat Pensiun?

(J):

Slip gaji dapat dimintakan kepada juru bayar SDM tempat dimana pensiun terakhir bekerja atau mengambil Manfaat Pensiun. Adapun di Dapenpos dapat meminta Surat Keterangan Manfaat Pensiun atau dapat mencetak langsung history pembayaran Manfaat Pensiun bulanan yang diterima di website Dapenpos.

 

(T):

Apakah Manfaat Pensiun yang diterima Pensiunan mengalami kenaikan?

(J):

Sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun (PDP) Pasal 48 ayat (1): Untuk setiap 2 (dua) tahun sekali, besar Manfaat Pensiun yang diterima oleh Pensiunan, Janda/Duda, dan Anak pada bulan Januari tahun genap meningkat sebesar 6% (enam per seratus) dari Manfaat Pensiun bulan Desember tahun sebelumnya. Penetapan besaran kenaikan Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) sebesar 6% (enam per seratus) setiap tahun merupakan penetapan dari asumsi aktuaria yang selama ini ada dalam Laporan Aktuaris. 

 

(T):

Tolong jelaskan tentang ketentuan Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP)?

(J):

Ketentuan Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) adalah sebagai berikut:

Pasal 31 KD 167/DIRUT/2017 disebutkan bahwa:

-     Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) ditetapkan berdasarkan Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) posisi tanggal 31 Desember 2017 dan dinaikkan sebesar 6% setiap 2 (dua) tahun disetiap tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

-     Besarnya Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) pada 31 Desember 2017 adalah Gaji Pokok per tanggal 31 Desember 2017 x 146% bagi karyawan dengan status kawin, dan Gaji Pokok per tanggal 31 Desember 2017 x 130% bagi karyawan dengan status tidak kawin.

 

(T):

Apakah pensiun tunda sama mendapat kenaikan Manfaat Pensiun seperti pensiun normal?

(J):

Sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun (PDP), bagi pensiun tunda yang sudah jatuh tempo diberikan kenaikan Manfaat Pensiun yang sama dengan penerima Manfaat Pensiun Normal yaitu sebesar 6% setiap dua tahun sekali. Pada prinsipnya pembayaran Manfaat Pensiun dilakukan secara bulanan, namun apabila ada pensiunan yang bermaksud mengambil secara sekaligus dapat diberikan apabila Manfaat Pensiun yang diterima setiap bulan kurang atau sama dengan Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).  Apabila besarnya Manfaat Pensiun sebulan kurang atau sama dengan jumlah tersebut dapat diberikan pensiun sekaligus, namun apabila Manfaat Pensiun sebulan lebih dari jumlah tersebut tidak dapat diberikan karena melanggar ketentuan/Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 91/PMK.05/2005.

 

(T):

Bisakah diberikan contoh simulasi perhitungan Manfaat Pensiun untuk Peserta Aktif (Karyawan) jika diasumsikan Masa Kerja 29 tahun?

(J):

Contoh simulasi perhitungan Manfaat Pensiun untuk masing-masing peserta dapat dilihat di website Dapenpos pada menu Login khusus peserta dimana untuk masuk harus melakukan registrasi terlebih dahulu (tata cara registrasi dapat dilihat di halaman “Informasi” Kepesertaan).  Berikut ini contoh perhitungan Manfaat Pensiun:

Rumus:

MP = NS x F x MK x PhDP

 

MP     = Manfaat Pensiun

NS     = Nilai Sekarang (tabel dari perhitungan Aktuaris)

F        = Faktor penghargaan

MK     = Masa Kerja

PhDP = Penhasilan Dasar Pensiun (Posisi per 31 Desember 2017)

PhDP = Gaji Pokok Terakhir x 146% (Jika status karyawan kawin)

PhDP = Gaji Pokok Terakhir x 130% (Jika status karyawan tidak kawin)

PhDP = Dinaikkan sebesar 6% setiap 2 (dua) tahun setiap tanggal 01 Januari.

 

MP     = 100% x 2,5% x 29 x Rp…= Rp

 

(T):

Siapakah Ahli Waris yang berhak atas penerimaan Manfaat Pensiun?

(J):

Istri/Suami/Anak atau Pihak Yang Ditunjuk yang didaftarkan ke Dapenpos pada saat Peserta masih aktif atau belum meninggal dunia.

 

(T):

Apabila seorang Peserta Pensiunan meninggal dunia maka apa saja hak yang diterima oleh ahli waris?

(J):

Apabila yang meninggal adalah Peserta Pensiunan maka yang masih memiliki hak dari Dapenpos untuk Manfaat Pensiun terusan adalah Pasangan/Anak. Selain itu masih terdapat hak lain yang dapat ditanyakan langsung ke SDM Pusat PT Pos Indonesia (Persero).

 

(T):

Apabila pasangan (Istri/Suami) dari Peserta Pensiun meninggal dunia?apakah ada hak yang dapat diklaim ke Dapenpos?

(J):

Jika pasangan seorang pensiunan meninggal dunia dimana pasangannya bukan merupakan Peserta Pegawai (PT Pos Indonesia (Persero)) maka tidak ada hak yang dapat diklaim kepada Dapenpos.

 

(T):

Apabila Peserta Aktif meninggal dunia?apa yang akan didapatkan oleh ahli waris?apa saja persyaratannya?

(J):

Pasangannya/Anak/Pihak Yang Ditunjuk mendapat Manfaat Pensiun terusan.

 

(T):

Apabila Pensiunan (Peserta/Duda/Janda) menikah kembali, apakah Suami/Istri yang baru mendapat hak pembayaran Manfaat Pensiun?

(J):

Tidak, berdasarkan Peraturan Dana Pensiun (PDP) Istri/Suami adalah Istri/Suami yang sah dari peserta atau pensiunan yang terdaftar pada Dana Pensiun sebelum Peserta meninggal dunia atau pensiun.

Our Address

Jl. Tasikmalaya No. 1 Bandung 40271