dapenpos
D A P E N P O S

Tanya Jawab

Berikut ini pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan oleh para peserta:

 

(T):

Hak-hak apa saja yang didapat oleh Peserta Pegawai Aktif menjelang pensiun?

(J):

Hak dari Dapenpos untuk Peserta Pegawai Aktif yang akan memasuki usia Pensiun akan mendapatkan Manfaat Pensiun. Jenis Manfaat Pensiun, terdiri dari:

1.   Manfaat Pensiun Normal

2.   Manfaat Pensiun Cacat

3.   Manfaat Pensiun Dipercepat

4.   Manfaat Pensiun Direksi BUMN

5.   Manfaat Pensiun Ditunda

6.   Manfaat Pensiun Janda/Duda

7.   Manfaat Pensiun Anak

8.   Manfaat Pensiun Pihak Yang Ditunjuk

Selain itu terdapat Hak Pegawai diluar Dapenpos yang diberikan oleh PT Pos Indonesia (Persero), PT Taspen (Persero), PT Asuransi Jiwasraya (Persero), BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

1.    PT Pos Indonesia (Persero)

-       Uang Pesangon

-       Uang Penghargaan Masa Kerja

-       Uang Penggantian Hak:

a.    CTH, CBS

b.    Ongkos Pulang Menetap

c.     Perumahan

d.    Jaminan Kesehatan

-       Tunjangan Pangan (TP)

-       Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP)

2.    PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

a.    Asuransi Jiwa THT Kumpulan Lengkap

b.    Asuransi Dwi Guna Kumpulan

3.    PT Taspen (Persero)

a.    Asuransi THT Multiguna

b.    Asuransi THT Taspen

4.    BPJS Ketenagakerjaan

a.    Jaminan Hari Tua (JHT)

 

(T):

Hak-hak apa saja yang didapat oleh Peserta Pensiun Meninggal Dunia?

(J):

Peserta Pensiun Meninggal Dunia, dibagi dua yaitu:

1.   Peserta Pensiun Pegawai Meninggal Dunia, haknya sebagai berikut:

a.    Uang Duka Wafat (dibayarkan oleh SDM Kantor Pusat PT Pos Indonesia (Persero))

b.    Sumbangan Duka Wafat (dibayarkan oleh SDM Kantor Pusat PT Pos Indonesia (Persero))

c.     Santunan Kematian dari Perusahaan (dibayarkan oleh SDM Kantor Pusat PT Pos Indonesia (Persero))

d.    Uang Pemakaman (dibayarkan oleh SDM Kantor Pusat PT Pos Indonesia (Persero))

e.    Uang Sumbangsih (dibayarkan oleh Persatuan Pensiunan Pos Indonesia)

f.      Klaim Taspen (dibayarkan oleh Taspen)

2.   Peserta Pensiun Janda/Duda Meninggal Dunia, haknya sebagai berikut:

a.    Santunan Kematian dari Perusahaan (dibayarkan oleh SDM Kantor Pusat PT Pos Indonesia (Persero)).

b.    Uang Sumbangsih (dibayarkan oleh Persatuan Pensiunan Pos Indonesia)

c.     Klaim Taspen (dibayarkan oleh Taspen)

 

(T):

Hak-hak apa saja yang didapat oleh Karyawan Meninggal Dunia?

(J):

Haknya ada yang terkait dengan Dapenpos ada pula dari Pihak Lain, yaitu:

1.   Dari Dapenpos

a.    Manfaat Pensiun Janda/Duda

2.   Dari PT Pos Indonesia (Persero)

a.    Santunan Kematian dari Perusahaan (dibayarkan oleh SDM Kantor Pusat PT Pos Indonesia (Persero))

b.    Pengganti Masa Kerja (Pesangon) (dibayarkan oleh SDM Kantor Pusat PT Pos Indonesia (Persero))

c.     Uang Cuti Besar (dibayarkan oleh SDM Kantor Pusat PT Pos Indonesia (Persero))

3.   Dari Taspen (Persero)

a.    Klaim Taspen/AMS Multiguna Sekaligus (dibayarkan oleh Taspen)

4.   Dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

a.    THT Jiwasraya

5.   Dari BPJS Ketenagakerjaan

a.    Santunan Jamsostek


(T):

Dokumen persyaratan apa saja yang harus dipersiapkan menjelang pensiun?

(J):

Bagi peserta Dapenpos yang akan memasuki usia Pensiun Normal akan mendapatkan Manfaat Pensiun Bulanan dan atau 20% Manfaat Pensiun Sekaligus). Persyaratan yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:

1.   Mengisi Formulir Permohonan Pembayaran Manfaat Pensiun yang dapat diunduh di website Dapenpos.

2.   Melampirkan fotokopi SK PHK yang diterbitkan oleh SDM PT Pos Indonesia (Persero) cq dari Regional.

3.   Memberikan Nomor Rekening Giro Pos CGS (Core Giro System).

 

(T):

Persyaratan apa saja yang harus dipersiapkan untuk Penerima Manfaat Pensiun Janda/Duda?

(J):

Apabila Pensiunan Pegawai meninggal dunia, bagi Janda/Duda yang terdaftar, dapat mengajukan pembayaran Manfaat Pensiun Janda/Duda dengan mengisi Formulir Permohonan Pembayaran Manfaat Pensiun Janda/Duda dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

1.   Surat Keterangan Kematian Peserta dari pejabat yang berwenang atau dokter.

2.   Salinan sah surat nikah.

3.   Salinan sah surat kelahiran anak (anak-anaknya).

4.   Salinan sah Kartu Keluarga.

5.   Surat Keterangan Janda/Duda dari ketua Rukun Warga/kepala desa setempat.

6.   Surat Keterangan Anak belum berpenghasilan dan belum menikah dari ketua Rukun Warga/kepala desa setempat.

7.   Surat Keputusan Pemberhentian dan Surat Keputusan Kenaikan Gaji/Grade bagi Peserta Karyawan Perusahaan yang meninggal dunia atau Surat Keputusan Pensiun bagi Peserta Pensiun yang meninggal dunia.

8.   Surat Keterangan Ahli Waris dari kecamatan.

9.   Salinan Kartu Tanda Penduduk.

 

(T):

Persyaratan apa saja yang harus dipersiapkan untuk Penerima Manfaat Pensiun Anak?

(J):

Apabila Pensiunan Pegawai meninggal dunia, tidak ada Janda/Duda yang terdaftar atau Penerima MP Janda/Duda menikah kembali, serta masih ada anak usia di bawah 25 tahun, dapat mengajukan pembayaran Manfaat Pensiun Anak dengan mengisi Formulir Permohonan Pembayaran Manfaat Pensiun anak dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

1.   Surat keterangan kematian Peserta/Janda/Duda atau surat keterangan bahwa Janda/Duda menikah kembali yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;

2.   Salinan Kartu Keluarga;

3.   Salinan Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya yang sah;

4.   Bagi Anak yang telah mencapai usia 21 tahun namun belum mencapai usia 25 tahun dilampiri dengan surat keterangan masih sekolah dari pimpinan sekolahnya, surat keterangan tidak memiliki penghasilan dari ketua rukun warga atau kepala desa setempat dan surat keterangan belum menikah dari pejabat berwenang;

 

(T):

Persyaratan apa saja yang diperlukan untuk perubahan rekening?

(J):

Mengirimkan/mengunggah berkas perubahan rekening melalui website Dapenpos di menu Login Peserta dan memberitahukan kepada Petugas Dapenpos melalui nomor kontak (WA) yang tertera di website

 

Our Address

Jl. Tasikmalaya No. 1 Bandung 40271