Berikut ini pertanyaan-pertanyaan yang
sering diajukan oleh para peserta:
(T): |
Dokumen persyaratan apa saja yang
harus dipersiapkan menjelang pensiun? |
(J): |
Bagi peserta
Dapenpos yang akan memasuki usia Pensiun Normal akan mendapatkan Manfaat Pensiun
Bulanan dan atau 20% Manfaat Pensiun Sekaligus). Persyaratan yang harus
dilengkapi adalah sebagai berikut: 1.
Mengisi
Formulir Permohonan Pembayaran Manfaat Pensiun (silahkan download pada menu
unduhan). 2.
Melampirkan
fotokopi SK PHK yang diterbitkan oleh SDM PT Pos Indonesia (Persero) cq dari
Regional. 3.
Memberikan
Nomor Rekening Giro Pos CGS (Core Giro System). |
(T): |
Persyaratan apa saja yang harus
dipersiapkan untuk Penerima Manfaat Pensiun Janda/Duda? |
(J): |
Apabila Pensiunan Pegawai meninggal
dunia, bagi Janda/Duda yang terdaftar, dapat mengajukan pembayaran Manfaat
Pensiun Janda/Duda dengan mengisi Formulir Permohonan Pembayaran Manfaat
Pensiun Janda/Duda dan melengkapi persyaratan sebagai berikut: 1.
Surat
Keterangan Kematian Peserta dari pejabat yang berwenang atau dokter. 2.
Salinan
sah surat nikah. 3.
Salinan
sah surat kelahiran anak (anak-anaknya). 4.
Salinan
sah Kartu Keluarga. 5.
Surat
Keterangan Janda/Duda dari ketua Rukun Warga/kepala desa setempat. 6.
Surat
Keterangan Anak belum berpenghasilan dan belum menikah dari ketua Rukun Warga/kepala
desa setempat. 7.
Surat
Keputusan Pemberhentian dan Surat Keputusan Kenaikan Gaji/Grade bagi Peserta
Karyawan Perusahaan yang meninggal dunia atau Surat Keputusan Pensiun bagi
Peserta Pensiun yang meninggal dunia. 8.
Surat
Keterangan Ahli Waris dari kecamatan. 9.
Salinan
Kartu Tanda Penduduk. |
(T): |
Persyaratan apa saja yang harus
dipersiapkan untuk Penerima Manfaat Pensiun Anak? |
(J): |
Apabila Pensiunan Pegawai meninggal
dunia, tidak ada Janda/Duda yang terdaftar atau Penerima MP Janda/Duda
menikah kembali, serta masih ada anak usia di bawah 25 tahun, dapat
mengajukan pembayaran Manfaat Pensiun Anak dengan mengisi Formulir Permohonan
Pembayaran Manfaat Pensiun anak dan melengkapi persyaratan sebagai berikut: 1.
Surat
keterangan kematian Peserta/Janda/Duda atau surat keterangan bahwa Janda/Duda
menikah kembali yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; 2.
Salinan
Kartu Keluarga; 3.
Salinan
Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya yang sah; 4.
Bagi
Anak yang telah mencapai usia 21 tahun namun belum mencapai usia 25 tahun
dilampiri dengan surat keterangan masih sekolah dari pimpinan sekolahnya,
surat keterangan tidak memiliki penghasilan dari ketua rukun warga atau
kepala desa setempat dan surat keterangan belum menikah dari pejabat
berwenang; |
(T): |
Persyaratan apa saja yang diperlukan
untuk perubahan rekening? |
(J): |
Mengirimkan/mengunggah berkas perubahan
rekening melalui website Dapenpos di menu Login Peserta dan memberitahukan
kepada Petugas Dapenpos melalui nomor kontak (WA) yang tertera di website. |
(T): |
Apa persyaratan Mutasi Pindah Kantor
Bayar? |
(J): |
Mengisi Formulir Mutasi Pindah Kantor
bayar yang dapat diunduh di website Dapenpos kemudian dikembalikan kepada
Dapenpos. |
(T): |
Apa Jenis Manfaat Pensiun yang menjadi
hak peserta? |
(J): |
1.
Manfaat
Pensiun Peserta terdiri dari: a.
Manfaat
Pensiun Normal, yaitu: Manfaat Pensiun yang diberikan kepada Peserta yang
berhenti bekerja setelah mencapai usia pensiun normal; b.
Manfaat
Pensiun Cacat, yaitu: Manfaat Pensiun yang diberikan kepada Peserta yang
berhenti bekerja karena dinyatakan cacat; c.
Manfaat
Pensiun Dipercepat, yaitu: Manfaat Pensiun yang diberikan kepada Peserta yang
berhenti bekerja dalam usia sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapainya
usia pensiun normal. 2.
Manfaat
Pensiun bagi karyawan yang diangkat menjadi anggota Direksi atau anggota
direksi BUMN lainnya yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara
karyawan dengan Perusahaan, mulai dibayarkan kepada Peserta pada saat
mencapai usia pensiun dipercepat atau setelahnya berdasarkan pilihan Peserta. 3.
Hak
atas Pensiun Ditunda mulai dibayarkan kepada Peserta pada saat mencapai usia
pensiun dipercepat atau setelahnya berdasarkan pilihan Peserta. 4.
Hak
atas Pensiun Ditunda sebagaimana dimaksud, berdasarkan pilihan Peserta hak atas
Pensiun Ditunda dapat dilaksanakan: a.
Tetap
dibayarkan oleh dana Pensiun: atau b.
Dialihkan
ke Dana Pensiun Pemberi Kerja lain di tempat kerja yang baru: atau c.
Dialihkan
ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Dengan ketentuan Peserta Mantan
Karyawan tersebut mengajukan surat permohonan pengalihannya dalam waktu 30
(tiga puluh) hari setelah berhenti bekerja. 5.
Manfaat
Pensiun bagi Peserta Pensiun atau bagi Janda/Duda pembayarannya harus
dilakukan dalam bentuk angsuran 1 (satu) kali sebulan untuk seumur hidup. 6.
Manfaat
Pensiun bagi Anak pembayarannya harus dilakukan dalam bentuk angsuran 1
(satu) kali sebulan untuk jangka waktu sesuai dengan ketentuan. 7.
Manfaat
Pensiun bagi Janda/Duda/Anak dan Pihak Yang Ditunjuk, besarnya dihitung
berdasarkan rumus Manfaat Pensiun yang ditetapkan dalam peraturan ini. |
(T): |
Apakah Manfaat Pensiun dapat diambil
secara sekaligus? |
(J): |
Pada
prinsipnya pembayaran Manfaat Pensiun dilakukan secara bulanan, namun apabila
ada pensiunan yang bermaksud mengambil secara sekaligus dapat diberikan
apabila Manfaat Pensiun yang diterima setiap bulan kurang atau sama dengan
Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Apabila besarnya Manfaat Pensiun sebulan
kurang atau sama dengan jumlah tersebut dapat diberikan pensiun sekaligus,
namun apabila Manfaat Pensiun sebulan lebih dari jumlah tersebut tidak dapat
diberikan karena melanggar ketentuan/Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor:
91/PMK.05/2005. |
(T): |
Apakah penerima pensiun bulanan dapat
mengganti mengambil menjadi pensiun sekaligus? |
(J): |
Tidak dapat,
karena pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus hanya dapat dilakukan 1
(satu) kali sebelum Manfaat Pensiun secara bulanan dibayarkan menurut
Peraturan Dana Pensiun dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 5
/POJK.05/2017 tanggal 6 Maret 2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan
Manfaat Lain yang diselenggarakan oleh Dapen. |
(T): |
Apakah Manfaat Pensiun bulanan itu
diberikan seumur hidup? |
(J): |
Benar,
Manfaat Pensiun diberikan setiap bulan seumur hidup dan jika pensiunan
meninggal dunia diteruskan kepada ahli warisnya (Istri/Suami/Anak) yang didaftarkan
saat pegawai masih aktif bekerja.
Khusus untuk pensiun anak diberikan sampai dengan usia 25 tahun. |
(T): |
Kapan pensiunan menerima SK Manfaat
Pensiun? |
(J): |
Paling lambat satu bulan setelah
pengajuan permohonan pembayaran Manfaat Pensiun, bersamaan saat pembayaran Manfaat
Pensiun pertama kali, dan diberikan oleh SDM juru bayar pada Kantor Pos
terakhir pensiun bekerja. |
(T): |
Bagaimana cara mendapatkan Kartu
Identitas Pensiun (Karip)? |
(J): |
Mengajukan kepada Petugas Dapenpos
melalui nomor kontak di (WA) di website Dapenpos. Namun ke depannya pengembangan Karip akan
dibuat secara digital pada website Dapenpos. |
(T): |
Bagaimana cara mendapatkan slip gaji
Manfaat Pensiun? |
(J): |
Slip gaji dapat dimintakan kepada juru
bayar SDM tempat dimana pensiun terakhir bekerja atau mengambil Manfaat
Pensiun. Adapun di Dapenpos dapat meminta Surat Keterangan Manfaat Pensiun
atau dapat mencetak langsung history pembayaran Manfaat Pensiun
bulanan yang diterima di website Dapenpos. |
(T): |
Apakah Manfaat Pensiun yang diterima Pensiunan
mengalami kenaikan? |
(J): |
Sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun
(PDP) Pasal 48 ayat (1): Untuk setiap 2 (dua) tahun sekali, besar Manfaat Pensiun
yang diterima oleh Pensiunan, Janda/Duda, dan Anak pada bulan Januari tahun
genap meningkat sebesar 6% (enam per seratus) dari Manfaat Pensiun bulan
Desember tahun sebelumnya. Penetapan besaran kenaikan Penghasilan Dasar
Pensiun (PhDP) sebesar 6% (enam per seratus) setiap tahun merupakan penetapan
dari asumsi aktuaria yang selama ini ada dalam Laporan Aktuaris. |
(T): |
Tolong jelaskan tentang ketentuan
Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP)? |
(J): |
Ketentuan Penghasilan Dasar Pensiun
(PhDP) adalah sebagai berikut: Pasal 31 KD 167/DIRUT/2017 disebutkan
bahwa: -
Penghasilan
Dasar Pensiun (PhDP) ditetapkan berdasarkan Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP)
posisi tanggal 31 Desember 2017 dan dinaikkan sebesar 6% setiap 2 (dua) tahun
disetiap tanggal 1 Januari tahun berikutnya. -
Besarnya
Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) pada 31 Desember 2017 adalah Gaji Pokok per
tanggal 31 Desember 2017 x 146% bagi karyawan dengan status kawin, dan Gaji
Pokok per tanggal 31 Desember 2017 x 130% bagi karyawan dengan status tidak
kawin. |
(T): |
Apakah pensiun tunda sama mendapat
kenaikan Manfaat Pensiun seperti pensiun normal? |
(J): |
Sesuai
dengan Peraturan Dana Pensiun (PDP), bagi pensiun tunda yang sudah jatuh
tempo diberikan kenaikan Manfaat Pensiun yang sama dengan penerima Manfaat
Pensiun Normal yaitu sebesar 6% setiap dua tahun sekali. Pada prinsipnya
pembayaran Manfaat Pensiun dilakukan secara bulanan, namun apabila ada
pensiunan yang bermaksud mengambil secara sekaligus dapat diberikan apabila
Manfaat Pensiun yang diterima setiap bulan kurang atau sama dengan
Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Apabila besarnya Manfaat Pensiun sebulan
kurang atau sama dengan jumlah tersebut dapat diberikan pensiun sekaligus,
namun apabila Manfaat Pensiun sebulan lebih dari jumlah tersebut tidak dapat
diberikan karena melanggar ketentuan/Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor:
91/PMK.05/2005. |
(T): |
Bisakah diberikan contoh simulasi
perhitungan Manfaat Pensiun untuk Peserta Aktif (Karyawan) jika diasumsikan
Masa Kerja 29 tahun? |
(J): |
Contoh
simulasi perhitungan Manfaat Pensiun untuk masing-masing peserta dapat
dilihat di website Dapenpos pada menu Login khusus peserta dimana untuk
masuk harus melakukan registrasi terlebih dahulu (tata cara registrasi dapat
dilihat di halaman “Informasi” Kepesertaan). Berikut ini contoh perhitungan Manfaat
Pensiun: Rumus: MP = NS x F x MK x PhDP
MP
= Manfaat Pensiun NS
= Nilai Sekarang (tabel dari perhitungan Aktuaris) F = Faktor penghargaan MK
= Masa Kerja PhDP = Penhasilan Dasar Pensiun
(Posisi per 31 Desember 2017) PhDP = Gaji Pokok Terakhir x 146%
(Jika status karyawan kawin) PhDP = Gaji Pokok Terakhir x 130%
(Jika status karyawan tidak kawin) PhDP = Dinaikkan sebesar 6% setiap 2
(dua) tahun setiap tanggal 01 Januari.
MP = 100% x 2,5% x 29 x Rp…= Rp |
(T): |
Siapakah Ahli Waris yang berhak atas
penerimaan Manfaat Pensiun? |
(J): |
Istri/Suami/Anak atau Pihak Yang
Ditunjuk yang didaftarkan ke Dapenpos pada saat Peserta masih aktif atau
belum meninggal dunia. |
(T): |
Apabila seorang Peserta Pensiunan
meninggal dunia maka apa saja hak yang diterima oleh ahli waris? |
(J): |
Apabila yang meninggal adalah Peserta
Pensiunan maka yang masih memiliki hak dari Dapenpos untuk Manfaat Pensiun
terusan adalah Pasangan/Anak. Selain itu masih terdapat hak lain yang dapat
ditanyakan langsung ke SDM Pusat PT Pos Indonesia (Persero). |
(T): |
Apabila pasangan (Istri/Suami) dari
Peserta Pensiun meninggal dunia?apakah ada hak yang dapat diklaim ke
Dapenpos? |
(J): |
Jika pasangan seorang pensiunan
meninggal dunia dimana pasangannya bukan merupakan Peserta Pegawai (PT Pos
Indonesia (Persero)) maka tidak ada hak yang dapat diklaim kepada Dapenpos. |
(T): |
Apabila Peserta Aktif meninggal
dunia?apa yang akan didapatkan oleh ahli waris?apa saja persyaratannya? |
(J): |
Pasangannya/Anak/Pihak Yang Ditunjuk
mendapat Manfaat Pensiun terusan. |
(T): |
Apabila Pensiunan (Peserta/Duda/Janda)
menikah kembali, apakah Suami/Istri yang baru mendapat hak pembayaran Manfaat
Pensiun? |
(J): |
Tidak, berdasarkan Peraturan Dana
Pensiun (PDP) Istri/Suami adalah Istri/Suami yang sah dari peserta atau
pensiunan yang terdaftar pada Dana Pensiun sebelum Peserta meninggal dunia
atau pensiun. |