dapenpos
D A P E N P O S

Tata Kelola Dana Pensiun

Dalam rangka pengendalian dan pengawasan operasional dalam pengelolaan Dana Pensiun Pos Indonesia agar sesuai dengan Tata Kelola Dana Pensiun Yang Baik, maka Dapenpos berusaha memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun, dengan melakukan review, identifikasi, analisis, dan penyesuaian atas Peraturan Tata Kelola Dana Pensiun Pos Indonesia Nomor KD 161/DIRUT/1217 tanggal 22 Desember 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Kelola Dapenpos.

 

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.05/2019 ini diterbitkan sebagai salah satu panduan untuk penerapan tata Kelola yang menyeluruh bagi dana pensiun. Tata Kelola Dana Pensiun Yang Baik (Good Pension Fund Governance) adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh Dana Pensiun Pos Indonesia untuk mencapai tujuan penyelenggaraan program pensiun dengan memperhatikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan Dana Pensiun Pos Indonesia, berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan praktik yang berlaku umum.

 

Prinsip Umum Tata Kelola Dana Pensiun Pos Indonesia

Secara garis besar, prinsip-prinsip Tata Kelola Dana Pensiun Yang Baik yang tercantum dalam Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun Pos Indonesia dan Struktur Kerja Organisasi telah diterapkan dengan baik dalam seluruh kegiatan dan proses bisnis.    

 

Organ utama tata Kelola dana pensiun terdiri dari Pendiri, Dewan Pengawas, dan Pengurus yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Pendiri bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan Dana Pensiun.

 

Prinsip Umum Tata Kelola Dana Pensiun Pos Indonesia meliputi:

1.   Dana pensiun wajib secara konsisten dengan menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Dana Pensiun Yanng Baik dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Dana Pensiun, nilai-nilai etika, serta kepentingan stakeholders.

2.   Tata Kelola Dana Pensiun adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh Dana Pensiun untuk pencapaian tujuan pengelolaan Dana Pensiun dengan menerapkan prisnsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi dan kewajaran.

3.   Tata Kelola Dana Pensiun Pos Indonesia merupakan sarana pemberdayaan Dewan Pengawas dan Pengurus yang dilakukan dengan jalan melaksanakan fungsi-fungsi terkait di dalamnya secara baik dan benar.

4.   Prinsip Utama Pelaksanaan Tata Kelola Dana Pensiun Pos Indonesia disingkat TARIF meliputi:

a.   Transparansi (Transparancy)

Transparansi, yaitu suatu keadaan penyelenggaraan Dana Pensiun yang menjamin keterbukaan dalam proses pembuatan dan penerapan Keputusan mengenai penyelenggaraan Dana Pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan praktik yang berlaku umum.

1.   Prinsip Dasar:

Untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan kegiatannya, Dana Pensiun wajib menerapkan keterbukaan dalam semua penyampaian dan pengungkapan informasi yang material dan relevan mengenai Dana Pensiun secara tepat waktu, memadai, jelas, dan dapat dipercaya.

2.   Pedoman Umum Prinsip Transparansi adalah:

a)  Dana Pensiun harus mengungkapkan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses pihak terkait sesuai dengan haknya.

b)  Informasi yang harus diungkapkan meliputi visi, misi, kondisi keuangan, susunan Pengurus, Dewan Pengawas, manajemen risiko, sistem pengawasan dan pengendalian intern, sistem dan pelaksanaan GPFG serta kejadian penting yang dapat mempengaruhi kondisi Dana Pensiun dan informasi lainnya yang relevan.

c)   Prinsip keterbukaan yang dianut oleh Dana Pensiun tidak mengurangi kewajiban untuk memenuhi ketentuan kerahasian sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, seperti kerahasiaan mengenai data setiap peserta.

d)  Kebijakan Dana Pensiun harus tertulis dan dikomunikasikan kepada pihak yang terkait dan berhak memperoleh informasi tentang kebijakan tersebut.

 

b.   Akuntabilitas (Accountability)

Akuntabilitas, yaitu suatu keadaan penyelenggaraan Dana Pensiun yang dapat menjelaskan pelaksanaan fungsi setiap pihak yang terkait dengan Dana Pensiun sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan praktik yang berlaku umum.

1.   Prinsip Dasar

Kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Dana Pensiun harus ditetapkan secara tertulis. Pengelolaan Dana Pensiun dilaksanakan dengan penetapan fungsi, kegiatan, dan tugas yang harus dijalankan, sesuai dengan arah dan tujuan pendirian Dana Pensiun. Penerapan prinsip akuntabilitas disertai dengan menerapkan sistem kontrol dan pengawasan serta penilaian kinerja bagi semua jajaran Dana Pensiun.

2.   Pedoman Umum Prinsip Akuntabilitas adalah:

a)  Dana Pensiun menetapkan tugas dan tanggung jawab yang jelas dari masing-masing perangkat organisasi yang selaras dengan visi, misi dan dengan berpedoman pada panduan perilaku (code of conduct).

b)  Dana Pensiun meyakini bahwa semua perangkat organisasi mempunyai kompetensi sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya serta memahami perannya dalam pelaksanaan GPFG (Good Pension Fund Governance).

c)   Dana Pensiun memastikan terdapatnya check & balances system dalam pengelolaan Dana Pensiun.

d)  Dana Pensiun memiliki ukuran kinerja dari semua jajarannya berdasarkan ukuran-ukuran yang disepakati secara konsisten dan memiliki reward and punishment system.

 

c.   Responsibilitas (Responsibility)

Responsibilitas, yaitu suatu keadaan penyelenggaraan Dana Pensiun yang dapat menegaskan dan menjelaskan peranan dan status dari setiap Pihak yang terkait dengan Dana Pensiun untuk setiap proses pembuatan dan penerapan Kebijakan di Dapenpos.

1.   Prinsip Dasar

Dana Pensiun mempunyai tanggung jawab terhadap Peserta dan Pendiri serta menaati Undang-Undang tentang Dana Pensiun dan peraturan-peraturan lainnya dalam rangka terjaminnya kesinambungan pembayaran Manfaat Pensiun.

2.   Pedoman Umum Prinsip Responsibilitas adalah:

Dana Pensiun berpegang pada prinsip kehati-hatian dalam pengendalian risiko dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

3.   Dalam mengelola program pensiun, khususnya Program Pensiun Manfaat Pasti, perlu pemahaman tentang asset liability management (analisis kesesuaian aset dan liabilitas) yaitu komitmen Pendiri untuk memenuhi kewajibannya, baik akibat adanya masa kerja lalu, maupun pendanaan untuk jangka panjang guna mencapai kekayaan yang cukup untuk membayar pensiun yang dilakukan melalui proses pengumpulan dan pengelolaan dana dengan memastikan bahwa investasi yang dilakukan sudah tepat dengan biaya seefisien mungkin.

 

d.   Independensi (Independency)

Kemandirian, yaitu suatu keadaan Dana Pensiun yang bebas dari benturan kepentingan dan atau dari pengaruh atau tekanan dari setiap pihak manapun yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan praktik yang berlaku umum.

1.   Prinsip Dasar

Dana Pensiun dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun, dengan berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku serta prinsip-prinsip pengelolaan kegiatan yang sehat.

2.   Pedoman Umum Prinsip Independensi adalah:

a)  Dana Pensiun menghindari terjadinya dominasi oleh pihak manapun dan tidak terpengaruh oleh kepentingan sepihak serta bebas dari benturan kepentingan.

b)  Dana Pensiun dalam mengambil keputusan obyektif dan bebas dari segala tekanan pihak manapun.

c)   Jajaran Dana Pensiun melaksanakan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak saling mendominasi dan atau melempar tanggung jawab antara satu dengan yang lain sehingga terjadi check & balances.

 

e.   Fairness (Kesetaraan dan Kewajaran)

Kewajaran, yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak setiap pihak yang timbul berdasarkan perjanjian yang mengikat secara hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta praktik yang berlaku umum.

1.   Prinsip Dasar

Dana Pensiun senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh pihak terkait berdasarkan atas perlakuan yang setara dan asas manfaat yang wajar. Kesetaraan dan kewajaran di dalam memenuhi hak-hak pihak terkait yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.   Pedoman Umum Prinsip Kesetaraan dan Kewajaran adalah:

a)  Dana Pensiun harus memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk memberikan masukan dan penyampaian pendapat bagi kepentingan Dana Pensiun serta membuka akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip transparansi.

b)  Dana Pensiun memberikan perlakuan yang wajar kepada pihak terkait sesuai dengan manfaat dan risiko yang diperoleh Dana Pensiun.

c)   Dana Pensiun memberikan perlakuan yang setara kepada Karyawan Dana Pensiun untuk berkarir dan melaksanakan tugasnya secara profesional tanpa diskriminasi.

 

Maksud dan Tujuan Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun

a.   Maksud disusunnya Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun adalah:

1.   Meningkatkan kesadaran tentang penyelenggaraan Tata Kelola yang Baik.

2.   Menyamakan persepsi diantara stakeholders tentang Tata Kelola yang Baik.

3.   Menjadi acuan bagi pengelola dan stakeholders Dana Pensiun dalam menerapkan Tata Kelola Dana Pensiun Yang Baik (Good Pension Fund Governance).

 

b.   Tujuan disusunnya Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun adalah:

1.   Mengoptimalkan nilai Dana Pensiun bagi pemangku kepentingan khususnya Peserta dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;

2.   Meningkatkan pengelolaan Dana Pensiun secara profesional, efektif dan efisien;

3.   Meningkatkan kepatuhan komite Dana Pensiun serta jajaran di bawahnya agar dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi pada etika yang tinggi, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kesadaran atas tanggung jawab sosial Dana Pensiun terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan;

4.   Mewujudkan Dana Pensiun yang lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif; dan

5.   Meningkatkan kontribusi Dana Pensiun dalam perekonomian nasional.

 

Perlindungan Atas Kepentingan Pendiri dan Peserta

a.   PT Pos Indonesia (Persero) Pendiri Dana Pensiun Pos Indonesia merupakan penanggung jawab tertinggi terhadap risiko pengelolaan Dana Pensiun, baik dari segi pendanaan sesuai Peraturan Dana Pensiun dan perhitungan Aktuaria maupun terhadap kelangsungan penyelenggaraan Program Pensiun Manfaat Pasti. Sedangkan bagi Peserta yang memiliki hak untuk memperoleh Manfaat Pensiun sesuai Peraturan Dana Pensiun juga harus terjamin kontinuitasnya. Oleh karena itu, Pengelolaan Dana Pensiun oleh Pengurus perlu diarahkan untuk melindungi kepentingan Pendiri maupun Peserta.

b.   Untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan Pendiri dan Peserta tersebut maka:

1.   Pengelolaan Dana Pensiun harus dilaksanakan secara profesional dan bertanggung jawab.

2.   Memperhatikan tingkat kepatuhan dan prinsip kehati-hatian (prudence) serta pemilahan yang jelas antara fungsi dan tanggung jawab Pengurus dengan fungsi dan tanggung jawab organ Dana Pensiun lainnya sangat ditekankan dalam Tata Kelola Dana Pensiun.

 

Struktur Tata Kelola Dana Pensiun

Beberapa pedoman pelaksanaan secara sistematis dan berkesinambungan yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 15/POJK.05/2019 tanggal 12 Juni 2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun yang perlu dirumuskan menjadi suatu pedoman dan atau kebijakan terdiri dari: Kebijakan Remunerasi bagi anggota Pengurus, Dewan Pengawas dan Karyawan, Tata Kelola Investasi, dan Tata Kelola Teknologi Informasi, dengan rincian sebagai berikut:

a.   Praktik & Kebijakan Remunerasi

1.   Pendiri wajib memiliki kebijakan remunerasi bagi anggota Pengurus, Dewan Pengawas yang mendorong perilaku berdasarkan prinsip kehati-hatian (prudent behavior) yang sejalan dengan kepentingan jangka panjang Dana Pensiun dan perlakuan adil terhadap Peserta dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat.

2.   Dana Pensiun wajib memiliki kebijakan remunerasi bagi karyawan yang mendorong perilaku berdasarkan prinsip kehati-hatian (prudent behavior) yang sejalan dengan kepentingan jangka panjang Dana Pensiun dan perlakuan adil terhadap Peserta dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat.

3.   Kebijakan remunerasi tersebut harus memperhatikan paling sedikit:

a)  Kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban Dana Pensiun sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

b)  Prestasi kerja individual.

c)   Kewajaran dengan peer group.

d)  Pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang Dana Pensiun.

 

b.   Tata Kelola Investasi

1.   Dalam melakukan pengelolaan investasi, Dana Pensiun wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dengan mengutamakan kepentingan Peserta dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat.

2.   Dalam menerapkan prinsip kehati-hatian tersebut, Pengurus wajib menyusun dan menerapkan pedoman investasi Dana Pensiun, yang paling sedikit memuat:

1)  Kewenangan, otorisasi dan tanggung jawab Pengurus dan karyawan Dana Pensiun.

2)  Proses analisis dalam rangka penempatan dan pelepasan investasi.

3)  Evaluasi yang memadai atas pengelolaan investasi.

4)  Manajemen risiko investasi.

Our Address

Jl. Tasikmalaya No. 1 Bandung 40271