Dalam rangka pengendalian dan pengawasan
operasional dalam pengelolaan Dana Pensiun Pos Indonesia agar sesuai dengan
Tata Kelola Dana Pensiun Yang Baik, maka Dapenpos berusaha memenuhi ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola
Dana Pensiun, dengan melakukan review, identifikasi, analisis, dan
penyesuaian atas Peraturan Tata Kelola Dana Pensiun Pos Indonesia Nomor KD
161/DIRUT/1217 tanggal 22 Desember 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Kelola
Dapenpos.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.05/2019 ini diterbitkan sebagai salah satu panduan untuk penerapan tata
Kelola yang menyeluruh bagi dana pensiun. Tata Kelola Dana Pensiun Yang Baik (Good
Pension Fund Governance) adalah suatu proses dan struktur yang digunakan
oleh Dana Pensiun Pos Indonesia untuk mencapai tujuan penyelenggaraan program
pensiun dengan memperhatikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam
penyelenggaraan Dana Pensiun Pos Indonesia, berlandaskan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan praktik yang berlaku umum.
Prinsip
Umum Tata Kelola Dana Pensiun Pos Indonesia
Secara garis besar, prinsip-prinsip Tata
Kelola Dana Pensiun Yang Baik yang tercantum dalam Pedoman Tata Kelola Dana
Pensiun Pos Indonesia dan Struktur Kerja Organisasi telah diterapkan dengan
baik dalam seluruh kegiatan dan proses bisnis.
Organ utama tata Kelola dana pensiun
terdiri dari Pendiri, Dewan Pengawas, dan Pengurus yang memiliki tugas dan
fungsi masing-masing. Pendiri bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan Dana
Pensiun.
Prinsip Umum Tata Kelola Dana Pensiun
Pos Indonesia meliputi:
1.
Dana
pensiun wajib secara konsisten dengan menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola
Dana Pensiun Yanng Baik dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di bidang Dana Pensiun, nilai-nilai etika, serta kepentingan stakeholders.
2.
Tata
Kelola Dana Pensiun adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh Dana
Pensiun untuk pencapaian tujuan pengelolaan Dana Pensiun dengan menerapkan
prisnsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi dan
kewajaran.
3.
Tata
Kelola Dana Pensiun Pos Indonesia merupakan sarana pemberdayaan Dewan Pengawas
dan Pengurus yang dilakukan dengan jalan melaksanakan fungsi-fungsi terkait di
dalamnya secara baik dan benar.
4.
Prinsip
Utama Pelaksanaan Tata Kelola Dana Pensiun Pos Indonesia disingkat TARIF meliputi:
a.
Transparansi
(Transparancy)
Transparansi,
yaitu suatu keadaan penyelenggaraan Dana Pensiun yang menjamin keterbukaan
dalam proses pembuatan dan penerapan Keputusan mengenai penyelenggaraan Dana
Pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan praktik
yang berlaku umum.
1. Prinsip Dasar:
Untuk
menjaga obyektivitas dalam menjalankan kegiatannya, Dana Pensiun wajib
menerapkan keterbukaan dalam semua penyampaian dan pengungkapan informasi yang
material dan relevan mengenai Dana Pensiun secara tepat waktu, memadai, jelas,
dan dapat dipercaya.
2.
Pedoman
Umum Prinsip Transparansi adalah:
a) Dana Pensiun harus mengungkapkan
informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat dan dapat diperbandingkan
serta mudah diakses pihak terkait sesuai dengan haknya.
b) Informasi yang harus diungkapkan
meliputi visi, misi, kondisi keuangan, susunan Pengurus, Dewan Pengawas,
manajemen risiko, sistem pengawasan dan pengendalian intern, sistem dan
pelaksanaan GPFG serta kejadian penting yang dapat mempengaruhi kondisi Dana
Pensiun dan informasi lainnya yang relevan.
c)
Prinsip
keterbukaan yang dianut oleh Dana Pensiun tidak mengurangi kewajiban untuk
memenuhi ketentuan kerahasian sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,
seperti kerahasiaan mengenai data setiap peserta.
d) Kebijakan Dana Pensiun harus tertulis
dan dikomunikasikan kepada pihak yang terkait dan berhak memperoleh informasi
tentang kebijakan tersebut.
b. Akuntabilitas (Accountability)
Akuntabilitas,
yaitu suatu keadaan penyelenggaraan Dana Pensiun yang dapat menjelaskan
pelaksanaan fungsi setiap pihak yang terkait dengan Dana Pensiun sesuai dengan
peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan praktik yang berlaku umum.
1. Prinsip Dasar
Kejelasan
fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Dana Pensiun harus ditetapkan secara
tertulis. Pengelolaan Dana Pensiun dilaksanakan dengan penetapan fungsi,
kegiatan, dan tugas yang harus dijalankan, sesuai dengan arah dan tujuan
pendirian Dana Pensiun. Penerapan prinsip akuntabilitas disertai dengan
menerapkan sistem kontrol dan pengawasan serta penilaian kinerja bagi semua
jajaran Dana Pensiun.
2.
Pedoman
Umum Prinsip Akuntabilitas adalah:
a) Dana Pensiun menetapkan tugas dan
tanggung jawab yang jelas dari masing-masing perangkat organisasi yang selaras
dengan visi, misi dan dengan berpedoman pada panduan perilaku (code of
conduct).
b) Dana Pensiun meyakini bahwa semua
perangkat organisasi mempunyai kompetensi sesuai dengan tugas dan
tanggung jawabnya serta memahami perannya dalam pelaksanaan GPFG (Good
Pension Fund Governance).
c)
Dana
Pensiun memastikan terdapatnya check & balances system dalam
pengelolaan Dana Pensiun.
d) Dana Pensiun memiliki ukuran kinerja
dari semua jajarannya berdasarkan ukuran-ukuran yang disepakati secara
konsisten dan memiliki reward and punishment system.
c. Responsibilitas (Responsibility)
Responsibilitas,
yaitu suatu keadaan penyelenggaraan Dana Pensiun yang dapat menegaskan dan
menjelaskan peranan dan status dari setiap Pihak yang terkait dengan Dana
Pensiun untuk setiap proses pembuatan dan penerapan Kebijakan di Dapenpos.
1. Prinsip Dasar
Dana
Pensiun mempunyai tanggung jawab terhadap Peserta dan Pendiri serta menaati
Undang-Undang tentang Dana Pensiun dan peraturan-peraturan lainnya dalam rangka
terjaminnya kesinambungan pembayaran Manfaat Pensiun.
2. Pedoman Umum Prinsip Responsibilitas
adalah:
Dana
Pensiun berpegang pada prinsip kehati-hatian dalam pengendalian risiko dengan
berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
3. Dalam mengelola program pensiun,
khususnya Program Pensiun Manfaat Pasti, perlu pemahaman tentang asset
liability management (analisis kesesuaian aset dan liabilitas) yaitu
komitmen Pendiri untuk memenuhi kewajibannya, baik akibat adanya masa kerja
lalu, maupun pendanaan untuk jangka panjang guna mencapai kekayaan yang cukup
untuk membayar pensiun yang dilakukan melalui proses pengumpulan dan
pengelolaan dana dengan memastikan bahwa investasi yang dilakukan sudah tepat
dengan biaya seefisien mungkin.
d. Independensi (Independency)
Kemandirian,
yaitu suatu keadaan Dana Pensiun yang bebas dari benturan kepentingan dan atau
dari pengaruh atau tekanan dari setiap pihak manapun yang tidak sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan praktik yang berlaku umum.
1. Prinsip Dasar
Dana
Pensiun dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan
pengaruh/tekanan dari pihak manapun, dengan berdasarkan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku serta prinsip-prinsip pengelolaan kegiatan
yang sehat.
2.
Pedoman
Umum Prinsip Independensi adalah:
a) Dana Pensiun menghindari terjadinya
dominasi oleh pihak manapun dan tidak terpengaruh oleh kepentingan sepihak
serta bebas dari benturan kepentingan.
b) Dana Pensiun dalam mengambil keputusan
obyektif dan bebas dari segala tekanan pihak manapun.
c)
Jajaran
Dana Pensiun melaksanakan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan
tidak saling mendominasi dan atau melempar tanggung jawab antara satu dengan
yang lain sehingga terjadi check & balances.
e. Fairness (Kesetaraan dan Kewajaran)
Kewajaran,
yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak setiap pihak yang
timbul berdasarkan perjanjian yang mengikat secara hukum dan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku serta praktik yang berlaku umum.
1. Prinsip Dasar
Dana
Pensiun senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh pihak terkait berdasarkan
atas perlakuan yang setara dan asas manfaat yang wajar. Kesetaraan dan
kewajaran di dalam memenuhi hak-hak pihak terkait yang timbul berdasarkan
perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Pedoman
Umum Prinsip Kesetaraan dan Kewajaran adalah:
a) Dana Pensiun harus memberikan kesempatan
kepada pihak terkait untuk memberikan masukan dan penyampaian pendapat bagi
kepentingan Dana Pensiun serta membuka akses terhadap informasi sesuai dengan
prinsip transparansi.
b) Dana Pensiun memberikan perlakuan yang
wajar kepada pihak terkait sesuai dengan manfaat dan risiko yang diperoleh Dana
Pensiun.
c)
Dana
Pensiun memberikan perlakuan yang setara kepada Karyawan Dana Pensiun untuk
berkarir dan melaksanakan tugasnya secara profesional tanpa diskriminasi.
Maksud dan Tujuan Pedoman Tata Kelola
Dana Pensiun
a.
Maksud
disusunnya Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun adalah:
1.
Meningkatkan
kesadaran tentang penyelenggaraan Tata Kelola yang Baik.
2.
Menyamakan
persepsi diantara stakeholders tentang Tata Kelola yang Baik.
3.
Menjadi
acuan bagi pengelola dan stakeholders Dana Pensiun dalam menerapkan Tata Kelola
Dana Pensiun Yang Baik (Good Pension Fund Governance).
b.
Tujuan
disusunnya Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun adalah:
1.
Mengoptimalkan
nilai Dana Pensiun bagi pemangku kepentingan khususnya Peserta dan/atau pihak
yang berhak memperoleh manfaat;
2.
Meningkatkan
pengelolaan Dana Pensiun secara profesional, efektif dan efisien;
3.
Meningkatkan
kepatuhan komite Dana Pensiun serta jajaran di bawahnya agar dalam membuat
keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi pada etika yang tinggi, kepatuhan
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kesadaran atas tanggung
jawab sosial Dana Pensiun terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian
lingkungan;
4.
Mewujudkan
Dana Pensiun yang lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif; dan
5.
Meningkatkan
kontribusi Dana Pensiun dalam perekonomian nasional.
Perlindungan Atas Kepentingan Pendiri
dan Peserta
a.
PT
Pos Indonesia (Persero) Pendiri Dana Pensiun Pos Indonesia merupakan penanggung
jawab tertinggi terhadap risiko pengelolaan Dana Pensiun, baik dari segi
pendanaan sesuai Peraturan Dana Pensiun dan perhitungan Aktuaria maupun
terhadap kelangsungan penyelenggaraan Program Pensiun Manfaat Pasti. Sedangkan
bagi Peserta yang memiliki hak untuk memperoleh Manfaat Pensiun sesuai
Peraturan Dana Pensiun juga harus terjamin kontinuitasnya. Oleh karena itu,
Pengelolaan Dana Pensiun oleh Pengurus perlu diarahkan untuk melindungi
kepentingan Pendiri maupun Peserta.
b.
Untuk
memberikan perlindungan terhadap kepentingan Pendiri dan Peserta tersebut maka:
1.
Pengelolaan
Dana Pensiun harus dilaksanakan secara profesional dan bertanggung jawab.
2.
Memperhatikan
tingkat kepatuhan dan prinsip kehati-hatian (prudence) serta pemilahan
yang jelas antara fungsi dan tanggung jawab Pengurus dengan fungsi dan tanggung
jawab organ Dana Pensiun lainnya sangat ditekankan dalam Tata Kelola Dana
Pensiun.
Struktur Tata Kelola Dana Pensiun
Beberapa pedoman pelaksanaan secara
sistematis dan berkesinambungan yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 15/POJK.05/2019 tanggal 12 Juni 2019 tentang Tata Kelola Dana
Pensiun yang perlu dirumuskan menjadi suatu pedoman dan atau kebijakan terdiri
dari: Kebijakan Remunerasi bagi anggota Pengurus, Dewan Pengawas dan Karyawan,
Tata Kelola Investasi, dan Tata Kelola Teknologi Informasi, dengan rincian
sebagai berikut:
a.
Praktik
& Kebijakan Remunerasi
1.
Pendiri
wajib memiliki kebijakan remunerasi bagi anggota Pengurus, Dewan Pengawas yang
mendorong perilaku berdasarkan prinsip kehati-hatian (prudent behavior)
yang sejalan dengan kepentingan jangka panjang Dana Pensiun dan perlakuan adil
terhadap Peserta dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat.
2.
Dana
Pensiun wajib memiliki kebijakan remunerasi bagi karyawan yang mendorong
perilaku berdasarkan prinsip kehati-hatian (prudent behavior) yang
sejalan dengan kepentingan jangka panjang Dana Pensiun dan perlakuan adil
terhadap Peserta dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat.
3.
Kebijakan
remunerasi tersebut harus memperhatikan paling sedikit:
a) Kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban
Dana Pensiun sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
b) Prestasi kerja individual.
c)
Kewajaran
dengan peer group.
d) Pertimbangan sasaran dan strategi jangka
panjang Dana Pensiun.
b.
Tata
Kelola Investasi
1.
Dalam
melakukan pengelolaan investasi, Dana Pensiun wajib menerapkan prinsip kehati-hatian
dengan mengutamakan kepentingan Peserta dan/atau pihak yang berhak memperoleh
manfaat.
2.
Dalam
menerapkan prinsip kehati-hatian tersebut, Pengurus wajib menyusun dan
menerapkan pedoman investasi Dana Pensiun, yang paling sedikit memuat:
1) Kewenangan, otorisasi dan tanggung jawab
Pengurus dan karyawan Dana Pensiun.
2) Proses analisis dalam rangka penempatan
dan pelepasan investasi.
3) Evaluasi yang memadai atas pengelolaan
investasi.
4) Manajemen risiko investasi.