Makna logo ditetapkan dalam Keputusan
Pengurus Dana Pensiun Pos Indonesia Nomor:86/SK/DIRUT/0915 tanggal 21 September
2015 tentang Panduan Logo Dana Pensiun Pos Indonesia.
BENTUK
LOGO
Bentuk lengkungan menyerupai bulan sabit
dan di atasnya terdapat bulatan merupakan gambaran 3 (tiga) pihak yang terkait
dengan pengelolaan Dana Pensiun Pos Indonesia yaitu:
1.
Pemerintah,
Pendiri, Pengurus atau
2.
Pendiri,
Dewan Pengawas, Pengurus atau
3.
Pendiri,
Pengurus, Peserta atau
4.
Dewan
Pengawas, Pengurus, Peserta atau
5.
Pendiri,
Pengurus, Karyawan atau
6.
Peserta,
Istri/Suami, Anak atau
7.
Pensiunan,
Pensiunan Janda/Duda, Pensiunan Anak.
WARNA
LOGO
1.
Warna
Orange
a.
Merupakan
warna korporat yang merepresentasikan identitas PT Pos Indonesia (Persero)
sebagai Pendiri Dapenpos;
b.
Menunjukkan
kehangatan, antusiasme, persahabatan, pencapaian bisnis, kesuksesan, daya
tahan, sesuatu yang tumbuh dan independensi.
2.
Warna
Biru
Menunjukkan komunikasi, kebijakan,
perlindungan, dinamis, kreativitas, berbagi, persahabatan, harmoni, dan kasih
sayang.
JUMLAH
BENTUK LOGO
Jumlah bentuk desain sebanyak 6 (enam)
buah mengandung makna bahwa Dapenpos dalam menjalankan fungsinya selalu
berpedoman pada 6 prinsip yang disingkat TARIF P, yaitu:
1.
Transparancy (keterbukaan informasi)
Memberikan keterbukaan informasi dengan
menyediakan informasi yang cukup, akurat, tepat waktu kepada segenap stakeholder-nya.
2.
Accountability (akuntabilitas)
Memberikan kejelasan fungsi, struktur,
sistem, dan bentuk pertanggungjawaban elemen organisasi.
3.
Responsibility (pertanggungjawaban)
Memberikan pertanggungjawaban Dapenpos
dalam bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku kepada stakeholder-nya.
4.
Independency (kemandirian)
Memberikan jaminan Dapenpos dikelola
secara profesional tanpa ada benturan kepentingan dan tanpa tekanan atau
intervensi dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5.
Fairness (kesetaraan dan kewajaran)
Memberikan jaminan perlakuan yang adil
diantara beragam kepentingan dalam memenuhi hak stakeholder sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
6.
Profesional
Memberikan jaminan bahwa Dapenpos
dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kompetensi, menguasai bidang
pekerjaannya dan memenuhi syarat yang diperlukan di dalam pengelolaan dana
pensiun.
PRINSIP-PRINSIP
PENERAPAN LOGO
1.
Agar
makna logo dapat dijaga dan selalu dipahami oleh seluruh karyawan, dan untuk
menjaga citra Dapenpos, maka penerapan Logo pada berbagai aplikasi harus
dilakukan secara benar dan konsisten.
2.
Logo
wajib diupayakan menggunakan tampilan utama;
3.
Pada
prinsipnya Logo harus tampak jelas ketika diterapkan dalam berbagai media dan
warna latar belakang.
4.
Tampilan
lain selain tampilan utama dapat digunakan untuk kepentingan dan kondisi
sebagai berikut:
a.
Aplikasi
Logo pada bidang sempit/bergerak;
b.
Aplikasi
Logo untuk kepentingan iklan dan promosi dan materi branding lainnya, memilih
penerapan Logo yang disarankan sesuai dengan kebutuhan.
c.
Aplikasi
pada barang cetak dan barang-barang lainnya dengan memenuhi prinsip pada butir
c di atas.
d.
Aplikasi
pada surat-menyurat dapat menggunakan Logo pada kop surat berwarna dan hitam
putih.
5.
Untuk
menjaga konsistensi bentuk dan warna Logo, maka pembuatan Logo harus dilakukan
dengan cara menyalin dari file artwork Logo yang disediakan dalam format
digital.
6.
Untuk
memperbesar dan memperkecil Logo harus dilakukan secara proporsional sehingga
perbandingan ukuran dan bentuk logo tidak berubah.
Keterangan
tampilan lain Logo pada media sempit
1.
Yang
dimaksud dengan bidang sempit, yaitu: dimensi bidang media atau dimensi bidang
berwarna yang dibuat sebagai bidang dasar penempatan Logo.
2.
Pada
bidang sempit yang tidak memungkinkan tulisan “dapenpos” diletakkan di bawah
posisi Logo, maka tulisan “dapenpos”diletakkan dengan posisi tepat di Logo
atau di depan Logo.
3.
Warna
Logo terdiri dari kombinasi warna orange dan biru, tulisan “dapenpos” berwarna orange.