Peraturan Dana Pensiun dari Dana PensiunPos Indonesia yang memuat mengenai investasi.
Kekayaan
1. Kekayaanawal dana Pensiun berasal dari pengalihan kekayaan Yayasan Dana Pensiun PegawaiPerum Pos dan Giro sepanjang menyangkut program pensiun dan selanjutnyakekayaan dihimpun dari:
· IuranPendiri, terdiri atas iuran normal dan iuran tambahan:
· IuranPeserta dari Karyawan Perusahaan;
· HasilInvestasi
· Pengalihandana dari dana pensiun lain.
2. KekayaanDana Pensiun terpisah dari kekayaan Perusahaan serta dikecualikan dari setiaptuntutan hukum atas kekayaan Perusahaan.
3. KekayaanDana Pensiun harus dikembangkan sesuai dengan arahan.
PengelolaanDana Pensiun
1. DanaPensiun melaksanakan kegiatan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip GoodPension Fund Governance yaitu: transparansi, akuntabilitas,responsibilitas, independensi, kesetaraan dan kewajaran yang diperlukan gunamencapai kinerja yang berkesinambungan dengan tetap memperhatikan kepentinganpara pihak terkait.
2. Pengelolaankekayaan Dana Pensiun harus dilaksanakan dengan tujuan memberikan hasil optimaldan relatif aman sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang DanaPensiun serta arahan investasi yang ditetapkan Pendiri.
3. Denganmempertimbangkan aspek keamanan kekayaan Dana Pensiun, beberapa jenis investasitertentu akan dititipkan kepada bank umum yang menyelenggarakan jasa penitipan(custody) yang ditunjuk oleh Pendiri.
4. DanaPensiun tidak diperkenankan melakukan pembayaran apapun kecuali pembayaran yangditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun.
5. DanaPensiun tidak diperkenankan meminjam atau mengagunkan kekayaannya sebagaijaminan atas suatu pinjaman.
6. Tidaksatu bagian pun dari kekayaan Dana Pensiun dapat dipinjamkan ataudiinvestasikan baik secara langsung maupun tidak langsung, pada surat berhargayang diterbitkan oleh, atau pada tanah dan bangunan yang dimiliki ataudipergunakan oleh orang atau badan yang tersebut di bawah ini:
· Pengurus,Pendiri, Mitra Pendiri atau Penerima Titipan;
· Badanusaha yang lebih dari 25% (dua puluh lima per seratus) sahamnya dimiliki olehorang atau badan yang terdiri dari Pendiri, mitra pendiri, Pengurus, PenerimaTititpan, atau serikat kerja yang anggotanya adalah Peserta Dana Pensiun yangbersangkutan;
· Pejabatatau direktur dari badan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, sertakeluarganya sampai derajat kedua menurut garis lurus maupun garis ke samping,termasuk menantu dan ipar.
7. DanaPensiun atas persetujuan Pendiri dapat meminta nasehat atau bantuan tenaga ahliberkaitan dengan pengelolaan Dana Pensiun dan pengelolaan investasi untukmenjamin keamanan kekayaan Dana Pensiun.
Kegiatan investasi merupakan sumberpenghasilan yang krusial bagi dana pensiun untuk dapat memenuhi kewajiban danapensiun, terutama untuk melakukan pembayaran Manfaat Pensiun kepada seluruhPeserta sebagai Penerima Manfaat Pensiun.
Untuk memberikan keleluasaan yangmemadai bagi dana pensiun dalam melakukan investasi di tengah perkembanganinstrument investasi pada sektor pasar uang, pasar modal, serta sektor riil,
Pemerintah Indonesia melalui OtoritasJasa Keuangan (OJK), telah menetapkan berbagai kebijakan sehubungan denganpengelolaan investasi untuk menunjang keberhasilan dana pensiun dalam melakukanpengelolaan investasi tersebut.
Adapun kebijakan terkait denganpengelolaan investasi Dana Pensiun tersebut digariskan pada peraturanperundang-undangan sebagaimana berikut:
1. Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentangPengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
2. PeraturanPemerintah Nomor 76 tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja;
3. PeraturanOJK Nomor 27 Tahun 2023 Tanggal 27 Desember 2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun
Merujuk pada peraturanperundang-undangan sebagaimana tersebut di atas, PT Pos Indonesia (Persero)sebagai Pendiri Dana Pensiun Pos Indonesia telah menerbitkan Arahan Investasi.
Arahan Investasi merupakan pedoman bagiPengurus Dana Pensiun Pos Indonesia untuk melaksanakan investasi dana pensiunsecara optimal dengan memperhitungkan prinsip kehati-hatian, tingkat keamanan,tingkat risiko investasi.
Selain itu, Arahan Investasi jugamerumuskan garis besar kebijakan investasi Dana Pensiun Pos Indonesia, sepertijenis investasi, batas maksimum untuk setiap jenis investasi, sasaran hasil investasi,strategi alokasi aset dan dan obyek investasi yang dilarang.
PembatasanInvestasi
Berikut adalah komposisi maksimum perjenis investasi terhadap jumlah investasi sebagaimana digariskan pada ArahanInvestasi:
POJK No 27 Tahun 2023 | Arahan Investasi (Maksimal) | |
Deposito On Call pada Bank | 100% | 20% |
Deposito Berjangka pada Bank | 100% | 100% |
Sertifikat Deposito pada Bank | 100% | 10% |
Surat Berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia | 100% | 20% |
Surat Berharga Negara | 100% | 100% (min: 30% th 2018) |
Saham yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia | 100% | 25% |
Obligasi yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia | 100% | 100% |
Unit Penyertaan Reksa Dana dari: |
|
|
Efek Beragun Aset dari Kontrak Investasi Kolektif efek Beragun Aset | 20% | 20% |
Dana Investasi Real Estate berbentuk Kontrak Investasi Kolektif | 20% | 20% |
Kontrak Opsi dan kontrak berjangka efek yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. | 20% | 10% |
Repo | Per counterparty 2% Jumlah seluruhnya 5% dari jumlah investasi Dapenpos | Per counterparty 1% Jumlah seluruhnya 2% dari jumlah investasi Dapenpos |
Penyertaan Langsung di Indonesia | 15% | 15% |
Tanah di Indonesia dan/atau Bangunan di Indonesia | 20% | 15% |
Obligasi Daerah | 10% | - |
Dana Investasi Infrastruktur berbentuk Kontrak Investasi Kolektif | 10% | - |
SasaranHasil Investasi
Sebagaimana ditentukan dalam ArahanInvestasi, Pengurus Dana Pensiun Pos Indonesia memiliki kewajiban untuk MenyusunRencana Bisnis Tahunan yang memuat sasaran hasil investasi.
Rencana Bisnis tahunan merupakan bagianyang tidak terpisahkan dari RKA Tahunan yang disetujui oleh Pendiri.
Berdasarkan RKA Dana Pensiun PosIndonesia tahun 2024, sasaran hasil investasi yang harus dicapai ditetapkansebesar 6,47% (enam koma empat puluh tujuh persen) ROI tanpa SPI(realized income) hanya memperhitungkan hasil investasi yang realized.
Sedangkan apabila memperhitungkan dengan unrealized income/loss ROI dengan SPI maka sasaran hasilinvestasi yang harus dicapai oleh Pengurus dalam RKA Dana Pensiun Pos Indonesia tahun 2024 ditetapkan sebesar 8,07% (delapan koma nol tujuh persen).