dapenpos
D A P E N P O S

Sejarah

Dana Pensiun Pos Indonesia disingkat Dapenpos adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), dengan tujuan memberikan kesinambungan penghasilan bagi Peserta.

 

Didirikan oleh PT Pos Indonesia (Persero) pada tanggal 23 Juli 1988 dengan nama Yayasan Dana Pensiun Pegawai Perum Pos dan Giro berdasarkan Akta Notaris Wiratni Ahmadi, Sarjana Hukum, Nomor 212.

 

Pendirian tersebut dengan memperhatikan Surat Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor: KM.44/KU.101/NTPT-88 tanggal 12 Juli 1988 tentang Pembentukan dan Pendirian Badan Pengelola Dana Pensiun/Jaminan Hari Tua Pegawai Perum Pos dan Giro.

 

Yayasan Dana Pensiun Pegawai Perum Pos dan Giro yang didirikan di atas mendapat persetujuan Menteri Keuangan RI berdasarkan surat Nomor: S-721/KM.13/1988 tanggal 26 September 1988.  

 

Dengan munculnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, berubahlah statusnya dari Yayasan menjadi Dana Pensiun PT Pos Indonesia (Persero), sedangkan Dana Pensiun PT Pos Indonesia tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor: 52/Dirut/1998 tanggal 13 April 1998, kemudian disahkan oleh Menteri Keuangan RI dengan Surat Keputusan Nomor: Kep-397/KMK.17/1998 tanggal 27 Juli 1998 dan dimuat pada Tambahan Berita Negara RI tanggal 23 Oktober 1998 Nomor 85.

 

Dana Pensiun PT Pos Indonesia (Persero) akhirnya berubah nama sampai sekarang menjadi Dana Pensiun Pos Indonesia berdasarkan pengesahan dari Menteri Keuangan RI Nomor: KEP-113/KMK.17/2000 tanggal 3 April 2000 tentang Pengesahan Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Pos Indonesia yang dimuat pada Tambahan Berita Negara RI Nomor 34 tanggal 28 April 2000.

 

Peraturan Dana Pensiun Pos Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor: KD.167/DIRUT/1217 tanggal 22 Desember 2017 tentang Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Pos Indonesia dan telah mendapat pengesahan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-867/NB.11/2018 Tanggal 24 September 2018 dan diumumkan dalam Berita Negara RI Nomor 04.01 dan Tambahan Berita Negara RI Nomor 46 tanggal 7 Juni 2019.


Terakhir dasar hukum Dana Pensiun yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun diganti dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Adapun Maksud dan Tujuan dibentuknya Undang-Undang baru tersebut adalah sesuai Pasal 3:

1.   Undang-Undang ini dibentuk dengan maksud mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat.

2.   Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk:

a.   Mengoptimalkan fungsi intermediasi sektor keuangan kepada usaha sektor produktif;

b.   Meningkatkan portofolio pendanaan terhadap sektor usaha yang produktif;

c.   Meningkatkan kemudahan akses dan literasi terkait jasa keuangan;

d.   Meningkatkan dan memperluas inklusi sektor keuangan;

e.   Memperluas sumber pembiayaan jangka panjang;

f.    Meningkatkan daya saing dan efisiensi sektor keuangan;

g.   Mengembangkan instrumen di pasar keuangan dan memperkuat mitigasi risiko;

h.   Meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan Pelindungan Konsumen;

i.    Memperkuat pelindungan atas data pribadi nasabah sektor keuangan;

j.    Memperkuat kelembagaan dan ketahanan Stabilitas Sistem Keuangan;

k.   Mengembangkan dan memperkuat ekosistem sektor keuangan;

l.    Memperkuat wewenang, tanggung jawab, tugas, dan fungsi regulator sektor keuangan; dan

m. Meningkatkan daya saing masyarakat sehingga dapat berusaha secara efektif dan efisien.

 

Dana Pensiun Pos Indonesia beralamat di:

Jl. Tasikmalaya No.1 Bandung 40271

Telepon           : 022-7271367

Faksimile         : 022-7210828

E-mail              : dppos_indonesia@dapenpos.co.id

Website           : https://www.dapenpos.co.id

  

DAFTAR DIREKTUR




 PERKEMBANGAN LOGO



  

BIDANG USAHA

Mengelola dan mengembangkan dana yang disetorkan oleh Peserta Dana Pensiun dan Pemberi Kerja yang menjadi Pendiri dengan rincian kegiatan utama, sebagai berikut:

1.   Menghimpun dan mengadministrasikan Iuran Peserta dan Pemberi Kerja pada setiap bulan dalam masing-masing rekening peserta (individual account);

2.   Menginvestasikan kekayaan Dapenpos pada jenis-jenis investasi yang menguntungkan dengan tetap memegang asas kehati-hatian sebagaimana Batasan yang ditetapkan dalam Arahan Investasi;

3.   Melaksanakan Pembayaran Manfaat Pensiun kepada Peserta atau pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Our Address

Jl. Tasikmalaya No. 1 Bandung 40271