Dana Pensiun Pos Indonesia disingkat
Dapenpos adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menyelenggarakan Program
Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), dengan tujuan memberikan kesinambungan
penghasilan bagi Peserta.
Didirikan oleh PT Pos Indonesia
(Persero) pada tanggal 23 Juli 1988 dengan nama Yayasan Dana Pensiun Pegawai
Perum Pos dan Giro berdasarkan Akta Notaris Wiratni Ahmadi, Sarjana Hukum, Nomor
212.
Pendirian tersebut dengan memperhatikan
Surat Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor:
KM.44/KU.101/NTPT-88 tanggal 12 Juli 1988 tentang Pembentukan dan Pendirian
Badan Pengelola Dana Pensiun/Jaminan Hari Tua Pegawai Perum Pos dan Giro.
Yayasan Dana Pensiun Pegawai Perum Pos
dan Giro yang didirikan di atas mendapat persetujuan Menteri Keuangan RI
berdasarkan surat Nomor: S-721/KM.13/1988 tanggal 26 September 1988.
Dengan munculnya Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, berubahlah statusnya dari Yayasan menjadi Dana
Pensiun PT Pos Indonesia (Persero), sedangkan Dana Pensiun PT Pos Indonesia
tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero)
Nomor: 52/Dirut/1998 tanggal 13 April 1998, kemudian disahkan oleh Menteri
Keuangan RI dengan Surat Keputusan Nomor: Kep-397/KMK.17/1998 tanggal 27 Juli
1998 dan dimuat pada Tambahan Berita Negara RI tanggal 23 Oktober 1998 Nomor 85.
Dana Pensiun PT Pos Indonesia (Persero)
akhirnya berubah nama sampai sekarang menjadi Dana Pensiun Pos Indonesia berdasarkan
pengesahan dari Menteri Keuangan RI Nomor: KEP-113/KMK.17/2000 tanggal 3 April
2000 tentang Pengesahan Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Pos Indonesia
yang dimuat pada Tambahan Berita Negara RI Nomor 34 tanggal 28 April 2000.
Peraturan Dana Pensiun Pos Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor: KD.167/DIRUT/1217 tanggal 22 Desember 2017 tentang Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Pos Indonesia dan telah mendapat pengesahan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-867/NB.11/2018 Tanggal 24 September 2018 dan diumumkan dalam Berita Negara RI Nomor 04.01 dan Tambahan Berita Negara RI Nomor 46 tanggal 7 Juni 2019.
Terakhir dasar hukum Dana Pensiun yaitu Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun diganti dengan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Adapun Maksud
dan Tujuan dibentuknya Undang-Undang baru tersebut adalah sesuai Pasal 3:
1.
Undang-Undang
ini dibentuk dengan maksud mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan
ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan guna meningkatkan taraf
hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan mewujudkan Indonesia yang
sejahtera, maju, dan bermartabat.
2.
Undang-Undang
ini dibentuk dengan tujuan untuk:
a.
Mengoptimalkan
fungsi intermediasi sektor keuangan kepada usaha sektor produktif;
b.
Meningkatkan
portofolio pendanaan terhadap sektor usaha yang produktif;
c.
Meningkatkan
kemudahan akses dan literasi terkait jasa keuangan;
d.
Meningkatkan
dan memperluas inklusi sektor keuangan;
e.
Memperluas
sumber pembiayaan jangka panjang;
f.
Meningkatkan
daya saing dan efisiensi sektor keuangan;
g.
Mengembangkan
instrumen di pasar keuangan dan memperkuat mitigasi risiko;
h.
Meningkatkan
pembinaan, pengawasan, dan Pelindungan Konsumen;
i.
Memperkuat
pelindungan atas data pribadi nasabah sektor keuangan;
j.
Memperkuat
kelembagaan dan ketahanan Stabilitas Sistem Keuangan;
k.
Mengembangkan
dan memperkuat ekosistem sektor keuangan;
l.
Memperkuat
wewenang, tanggung jawab, tugas, dan fungsi regulator sektor keuangan; dan
m. Meningkatkan daya saing masyarakat
sehingga dapat berusaha secara efektif dan efisien.
Dana Pensiun Pos Indonesia beralamat di:
Jl. Tasikmalaya No.1 Bandung 40271
Telepon :
022-7271367
Faksimile : 022-7210828
E-mail :
dppos_indonesia@dapenpos.co.id
Website :
https://www.dapenpos.co.id
DAFTAR
DIREKTUR
PERKEMBANGAN LOGO
BIDANG
USAHA
Mengelola dan mengembangkan dana yang
disetorkan oleh Peserta Dana Pensiun dan Pemberi Kerja yang menjadi Pendiri
dengan rincian kegiatan utama, sebagai berikut:
1.
Menghimpun
dan mengadministrasikan Iuran Peserta dan Pemberi Kerja pada setiap bulan dalam
masing-masing rekening peserta (individual account);
2.
Menginvestasikan
kekayaan Dapenpos pada jenis-jenis investasi yang menguntungkan dengan tetap
memegang asas kehati-hatian sebagaimana Batasan yang ditetapkan dalam Arahan
Investasi;
3.
Melaksanakan
Pembayaran Manfaat Pensiun kepada Peserta atau pihak yang berhak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;