Kontak PPID & FAQ
Dana Pensiun Pos Indonesia
Jl. Tasikmalaya No.1 Bandung Email : dppos_indonesia@dapenpos.co.id
Kota Bandung, Jawa Barat 40271 Website : https://www.dapenpos.co.id/
Frequently Asked Questions
1.
Siapa
yang dapat mengajukan permintaan informasi publik?
Setiap Warga
Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2.
Apa
saja persyaratan mengajukan permintaan informasi publik?
Untuk
perorangan melengkapi identitas diri berupa KTP; Untuk kelompok melengkapi
surat kuasa dan KTP orang yang dikuasakan; Untuk Badan Hukum melengkapi akta
pendirian yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan hukum dan
hak asasi manusia.
3.
Bagaimana
cara mengajukan permintaan informasi publik?
a.
Pelayanan
Langsung
Mendatangi
Kantor Dana Pensiun Pos Indonesia yang berlokasi Jl. Tasikmalaya No.1 Bandung
untuk mengisi formulir yang disediakan oleh petugas pelayanan informasi.
b. Pelayanan Online
Mengajukan
permintaan melalui formulir yang tersedia pada website https://www.dapenpos.co.id/
dan melengkapi persyaratan yang tertera.
4.
Bagaimana
mekanisme pemberian tanggapan PPID atas permintaan informasi publik?
Tanggapan atas
permintaan informasi publik disebut Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan
dengan cara memberikan langsung kepada pemohon, dikirim melalui pos atau email
yang telah didaftarkan pengguna pada saat registrasi.
5.
Berapa
lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapat informasi?
Petugas
pelayanan informasi akan menindaklanjuti permintaan informasi dalam waktu 10 (sepuluh)
hari kerja dan dapat diperpanjang dalam 7 (tujuh) hari kerja berikutnya jika perlu
pertimbangan lebih lanjut.
6.
Bagaimana
jika Pemohon tidak puas degan tanggapan Informasi?
Pemohon dapat
mengajukan keberatan kepada PPID melalui website https://www.dapenpos.co.id/
atau datang langsung ke area layanan informasi di kantor Dana Pensiun Pos
Indonesia. Pemohon akan menerima tanggapan dari Atasan PPID paling lambat 30
(tiga puluh hari) kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
7.
Berapa
biaya untuk memperleh Informasi publik?
PPID Dana
Pensiun Pos Indonesia menyediakan layanan informasi publik secara gratis (tidak
dipungut biaya). Sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pengguna layanan
informasi publik dapat melakukan penggandaan secara mandiri di tempat penyediaan
jasa fotocopy yang berada di sekitar Gedung perkantoran dengan didampingi oleh
petugas layanan informasi atau menyiapkan media perekam elektronik lainnya untuk
perekaman data informasinya.
8.
Waktu
Layanan Informasi
Dana Pensiun
Pos Indonesia membuka layanan informasi publik setiap Senin sampai Jum’at
(hari kerja) pada pukul 09.00 - 16.00 WIB.