D
A
P
E
N
P
O
S
Dana pensiun adalah sebuah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Dapenpos adalah sebuah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program manfaat pasti yang didirikan oleh PT Pos Indonesia.
Sedangkan yang dimaksud manfaat pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta yang telah memasuki usia pensiun sesuai dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun.
Dapenpos adalah sebuah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program manfaat pasti yang didirikan oleh PT Pos Indonesia.
Sedangkan yang dimaksud manfaat pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta yang telah memasuki usia pensiun sesuai dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun.
DPPK adalah Dana Pensiun yang dibentuk olehorang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri dari Dana Pensiun,untuk menyelenggarakan Program Pensiun manfaat Pasti atau program Pensiun Iuranpasti, bagi kepentingan Sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, danyang menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja.
DPLK adalah Dana Pensiun yang dibentuk olehbadan bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program PensiunIuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisahdari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransijiwa yang bersangkutan. Dari pengertian ini, maka yang dapat mendirikan DPLKhanya bank umum atau perusahaan asuransi jiwa.
Peraturan Dana Pensiun, dikenal dalamindustri Dana Pensiun dengan singkatan PDP adalah peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasarpenyelenggaraan program pensiun; PDP ini dapat disetarakan dengan AnggaranDasar pada Perseroan Terbatas (PT), karena PDP merupakan dasar penyelenggaraandan pengelolaan Dana Pensiun, baik DPPK maupun DPLK.
2 Jenis Program Pensiun yaitu:
a. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), yaitu program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam PDP atau program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti;
b. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam PDP dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.
Dapenpos mengelola Program Pensiun Manfaat Pasti.
a. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), yaitu program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam PDP atau program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti;
b. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam PDP dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.
Dapenpos mengelola Program Pensiun Manfaat Pasti.
a. Pendiri Dana Pensiun adalah orang atau badanyang membentuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK); khusus untuk DPLK hanya dapatdidirikan oleh bank umum atau perusahaan asuransi jiawa.
b. Mitra Pendiri adalah pemberi kerja yang ikutserta dalam suatu DPPK untuk kepentingan Sebagian atau seluruh karyawannya.
b. Mitra Pendiri adalah pemberi kerja yang ikutserta dalam suatu DPPK untuk kepentingan Sebagian atau seluruh karyawannya.
Manfaat Pensiun adalah pembayaran berkalayang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalamPeraturan Dana Pensiun, Yang berhak menerima Manfaat Pensiun adalah:
a. Peserta Program Pensiun setelah berhak atasManfaat Pensiun, peserta ini terdiri:
1. ManfaatPensiun Normal, yaitu Manfaat Pensiun yang diberikan kepada Peserta yangberhenti bekerja setelah mencapai usia pensiun normal;
2. ManfaatPensiun Cacat, yaitu Manfaat Pensiun yang diberikan kepada Peserta yangberhenti bekerja karena dinyatakan cacat;
3. ManfaatPensiun Dipercepat, yaitu Manfaat Pensiun yang diberikan kepada Peserta yangberhenti bekerja dalam usia sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebelumdicapainya usia pensiun normal.
b. Janda/Duda, yaitu istri/suami yang sahdari Peserta atau pensiunan yang meninggal dunia, yang telah terdaftar padadana Pensiun sebelum Peserta meningggal dunia atau pensiun.
Anak, yaitu semuaanak yang sah dari Peserta atau pensiunan, yang telah terdaftar pada DanaPensiun sebelum peserta meninggal dunia atau pension sesuai PDP yaitu Manfaat Pensiun Anakwajib dibayarkan sampai Anak mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun dandapat dibayarkan sampai Anak mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahundengan ketentuan masih sekolah, belum menikah dan belum memiliki penghasilanyang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak berwenang.
a. Peserta Program Pensiun setelah berhak atasManfaat Pensiun, peserta ini terdiri:
1. ManfaatPensiun Normal, yaitu Manfaat Pensiun yang diberikan kepada Peserta yangberhenti bekerja setelah mencapai usia pensiun normal;
2. ManfaatPensiun Cacat, yaitu Manfaat Pensiun yang diberikan kepada Peserta yangberhenti bekerja karena dinyatakan cacat;
3. ManfaatPensiun Dipercepat, yaitu Manfaat Pensiun yang diberikan kepada Peserta yangberhenti bekerja dalam usia sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebelumdicapainya usia pensiun normal.
b. Janda/Duda, yaitu istri/suami yang sahdari Peserta atau pensiunan yang meninggal dunia, yang telah terdaftar padadana Pensiun sebelum Peserta meningggal dunia atau pensiun.
Anak, yaitu semuaanak yang sah dari Peserta atau pensiunan, yang telah terdaftar pada DanaPensiun sebelum peserta meninggal dunia atau pension sesuai PDP yaitu Manfaat Pensiun Anakwajib dibayarkan sampai Anak mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun dandapat dibayarkan sampai Anak mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahundengan ketentuan masih sekolah, belum menikah dan belum memiliki penghasilanyang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak berwenang.
a. Kewajiban Aktuaria adalah kewajiban Dana Pensiun yang dihitungberdasarkan anggapan bahwa Dana Pensiun terus berlangsung sampai dipenuhinyaseluruh kewajiban kepada Peserta dan Pihak Yang Berhak.
b. KewajibanSolvabilitas adalah kewajiban Dana Pensiun yang dihitung berdasarkan anggapanbahwa Dana Pensiun dibubarkan pada tanggal perhitungan aktuaria.
b. KewajibanSolvabilitas adalah kewajiban Dana Pensiun yang dihitung berdasarkan anggapanbahwa Dana Pensiun dibubarkan pada tanggal perhitungan aktuaria.
Asumsi aktuaria adalahkumpulan estimasi mengenai perubahan-perubahan di masa yang akan datang, yangdipergunakan untuk menghitung nilai sekarang suatu pembayaran ataupembayaran-pembayaran di masa depanb, dan mencakup antara lain tingkat bunga,tingkat probabilitas terjadinya kematian, cacat, serta tingkat kenaikanPenghasilan Dasar Pensiun (PhDP).
Nilai sekarang adalahnilai, pada suatu tanggal tertentu, dari pembayaran atau pembayaran-pembayaranyang akan dilakukan setelah tanggal tersebut, yang dihitung dengan mendiskonto pembayaran atau pembayaran-pembayaran termaksud secara aktuaria berdasarkan asumsi tingkat bunga dan tingkat probabilitas tertentu untuk terjadinya pembayaran atau pembayaran-pembayaran tersebut.
Penghasilan DasarPensiun adalah Sebagian atau seluruh penghasilan karyawan yang diterima dariPemberi Kerja dan ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun suatu Dana PensiunPemberi Kerja sebagai dasar perhitungan besar iuran dan atau manfaat PensiunPeserta
Kewajiban Aktuaria adalah kewajiban dari DPPK PPMP yang dihitung berdasarkan anggapan bahwa Dana Pensiun terus berlangsung sampai dipenuhinya seluruh kewajiban kepada Peserta dan pihak yang berhak.
Kewajiban Solvabilitas adalah kewajiban Dana Pensiun yang dihitung berdasarkan anggapan bahwa Dana Pensiun dibubarkan pada tanggal perhitungan aktuaria.