Laporan Kematian merupakan pemberitahuan kepada Dapenpos mengenai peserta/penerima manfaat yang telah meninggal dunia. Laporan ini diperlukan agar data kepesertaan dapat diperbarui dan proses administrasi manfaat pensiun dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk melaporkan kematian peserta, silakan mengisi formulir laporan kematian melalui tautan berikut: Isi Formulir Laporan Kematian
Mohon mengisi data dengan lengkap dan benar serta menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan.

