dapenpos
D A P E N P O S

Kepesertaan

TATA CARA REGISTRASI PESERTA

1.   Klik menu Login di sebelah kanan atas.

2.   Kemudian klik tombol tulisan “Registrasi”.

3.   Masukkan 9 digit Nippos (untuk peserta aktif). Masukkan 12 digit Nopen beserta tanda strip-nya (untuk peserta pensiun), Masukkan 6 digit NIK (untuk pegawai Dapenpos). Kemudian masukkan tanggal lahir (tgl-bln-thn/xx-xx-xxxx), dan masukkan pula e-mail (apabila belum memiliki e-mail dapat dibuat terlebih dahulu).

4.   Untuk Pensiun Janda/Duda/Anak jika sudah mengisi Nopen, Tgl Lahir, dan E-mail masih tidak dapat registrasi. Coba masukkan tanggal lahir Peserta Pensiun Pegawai (Pasangannya atau Orang Tuanya yang dulu bekerja di PT Pos Indonesia (Persero)).

5.   Setelah itu cek e-mail Anda yang di dalamnya telah kami kirim User ID dan Password.

6.   Kemudian kembali ke menu Sign In dengan mengklik di e-mail Anda tautan Login atau kembali ke langkah nomor 1.

7.   Masukkan User ID dan Password dari e-mail tersebut kemudian tekan tombol Sign In.

8.   Setelah Anda masuk wajib merubah password default dengan cara di sudut kanan atas tekan tulisan nama Anda akan muncul menu setting tekan menu setting tersebut.

9.   Kemudian pilih tab Change Password, isikan Password baru Anda (yang mudah diingat) pada kotak Password dan kotak Retype New Password, lalu tekan tombol hijau bertuliskan Change Password. Selesai, simpan baik-baik Password Anda.

 

TATA CARA PELAPORAN FDU ONLINE

1.   Setelah Anda Registrasi dan Login pilih menu Kepesertaan lalu klik Form Data Ulang.

2.   Sekarang tekan tombol “+ Tambah” berwarna hijau di bawah tulisan Form Data Ulang.

3.   Silahkan isi data-data yang masih kosong atau data yang sudah ada namun masih salah.

4.   Kemudian di kotak isian Data keluarga apabila masih memiliki keluarga yang nanti mendapat pensiun terusan seperti pasangan dan anak-anak dapat menekan tombol “+ ADD” berwarna hijau, setelah semua diisi silahkan menekan tombol Simpan berwarna hijau di kanan bawah.

5.   Hasil input data tersebut dapat dilihat dengan menekan tombol preview/cetak.

6.   Kemudian apabila dalam mengisi data tersebut terdapat dokumen yang perlu dilampirkan untuk menguatkan bukti maka silahkan menekan tombol Upload.

7.   Setelah diklik akan muncul tampilan menu sebagai berikut:

§  Laporan Perubahan Rekening: Misal surat perubahan rekening dari PT Pos Indonesia (Persero), buku rekening giro.

§  Form Data Ulang: Kartu Keluarga baru, KTP baru, NPWP, Akta Perceraian, Surat Keterangan Janda/Duda, Akta Kelahiran, dan lain-lain.

§  Laporan Kematian: Surat Keterangan Kematian, Akta Kematian (dilaporkan oleh pasangan atau anak-anaknya sehingga User ID dan Password Login diberitahukan kepada mereka).

8.   Silahkan bukti dokumen pada laporan mana yang akan di-upload tinggal tekan tombol “+ Tambah”. Lalu klik Upload File (Choose File) kemudian tulis keterangan, terakhir tekan tombol Simpan warna hijau di sebelah kanan. 

9.   Selesai.

 

TATA CARA CETAK FORMULIR 1721 A1 UNTUK PELAPORAN SPT TAHUNAN PRIBADI

1.   Setelah Registrasi dan Login Anda menuju ke menu Kepesertaan lalu pilih SPT PPh 21.

2.   Kemudian klik tanggal, rubah ke tanggal 31 Desember 20xx (karena data pajak yang diambil s.d 31 Desember 20xx).

3.   Kemudian save (simpan) perubahan tersebut.

4.   Lalu klik tombol kuning yaitu tombol refresh data.

5.   Kemudian klik logo printer warna putih biru.

6.   Lalu akan muncul tampilan preview (pratinjau), kemudian tekan sekali lagi logo printer di kanan atas.

7.   Akan muncul tampilan preview (pratinjau), kemudian dibilah sebelah kiri silahkan diatur: jenis printer, kertas, dan lain-lain. Kemudian tekan tombol printer berwarna biru.

8.   Selesai. 

Our Address

Jl. Tasikmalaya No. 1 Bandung 40271