TATA
CARA REGISTRASI PESERTA
1.
Klik
menu Login
di sebelah kanan atas.
2.
Kemudian
klik tombol tulisan “Registrasi”.
3.
Masukkan
9 digit Nippos (untuk peserta aktif). Masukkan 12 digit Nopen beserta tanda
strip-nya (untuk peserta pensiun), Masukkan 6 digit NIK (untuk pegawai
Dapenpos). Kemudian masukkan tanggal lahir (tgl-bln-thn/xx-xx-xxxx), dan
masukkan pula e-mail (apabila belum memiliki e-mail dapat dibuat
terlebih dahulu).
4.
Untuk
Pensiun Janda/Duda/Anak jika sudah mengisi Nopen, Tgl Lahir, dan E-mail masih tidak
dapat registrasi. Coba masukkan tanggal lahir Peserta Pensiun Pegawai
(Pasangannya atau Orang Tuanya yang dulu bekerja di PT Pos Indonesia (Persero)).
5.
Setelah
itu cek e-mail Anda yang di dalamnya telah kami kirim User ID
dan Password.
6.
Kemudian
kembali ke menu Sign In dengan mengklik di e-mail Anda
tautan Login atau kembali ke langkah nomor 1.
7.
Masukkan
User
ID dan Password dari e-mail tersebut kemudian tekan
tombol Sign In.
8.
Setelah
Anda masuk wajib merubah password default dengan cara di sudut kanan
atas tekan tulisan nama Anda akan muncul menu setting tekan menu setting
tersebut.
9.
Kemudian
pilih tab Change Password, isikan Password baru
Anda (yang
mudah diingat) pada kotak Password dan kotak Retype New Password,
lalu tekan tombol hijau bertuliskan Change Password. Selesai,
simpan baik-baik Password Anda.
TATA
CARA PELAPORAN FDU ONLINE
1.
Setelah
Anda Registrasi
dan Login pilih menu Kepesertaan lalu klik Form Data Ulang.
2.
Sekarang
tekan tombol “+ Tambah” berwarna hijau di bawah tulisan Form Data Ulang.
3.
Silahkan
isi data-data yang masih kosong atau data yang sudah ada namun masih salah.
4.
Kemudian
di kotak isian Data keluarga apabila masih memiliki keluarga yang nanti
mendapat pensiun terusan seperti pasangan dan anak-anak dapat menekan tombol “+ ADD”
berwarna hijau, setelah semua diisi silahkan menekan tombol Simpan
berwarna hijau di kanan bawah.
5.
Hasil
input data tersebut dapat dilihat dengan menekan tombol preview/cetak.
6.
Kemudian
apabila dalam mengisi data tersebut terdapat dokumen yang perlu dilampirkan
untuk menguatkan bukti maka silahkan menekan tombol Upload.
7.
Setelah
diklik akan muncul tampilan menu sebagai berikut:
§
Laporan Perubahan Rekening: Misal surat perubahan rekening dari PT
Pos Indonesia (Persero), buku rekening giro.
§
Form Data Ulang: Kartu Keluarga baru, KTP baru,
NPWP, Akta Perceraian, Surat Keterangan Janda/Duda, Akta Kelahiran, dan
lain-lain.
§
Laporan Kematian: Surat Keterangan Kematian, Akta
Kematian (dilaporkan oleh pasangan atau anak-anaknya sehingga User ID
dan Password Login diberitahukan kepada mereka).
8.
Silahkan
bukti dokumen pada laporan mana yang akan di-upload tinggal tekan tombol
“+
Tambah”. Lalu klik Upload File (Choose File)
kemudian tulis keterangan, terakhir tekan tombol Simpan warna hijau di
sebelah kanan.
9.
Selesai.
TATA
CARA CETAK FORMULIR 1721 A1 UNTUK PELAPORAN SPT TAHUNAN PRIBADI
1.
Setelah
Registrasi dan Login Anda menuju ke menu Kepesertaan lalu pilih SPT PPh
21.
2.
Kemudian
klik tanggal, rubah ke tanggal 31 Desember 20xx (karena data pajak
yang diambil s.d 31 Desember 20xx).
3.
Kemudian
save (simpan) perubahan tersebut.
4.
Lalu
klik tombol kuning yaitu tombol refresh data.
5.
Kemudian
klik logo printer warna putih biru.
6.
Lalu
akan muncul tampilan preview (pratinjau), kemudian tekan sekali lagi logo printer
di kanan atas.
7.
Akan
muncul tampilan preview (pratinjau), kemudian dibilah sebelah kiri
silahkan diatur: jenis printer, kertas, dan lain-lain. Kemudian tekan tombol printer berwarna
biru.
8.
Selesai.