Tugas
1.
Menyusun
dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik.
2.
Menyusun
laporan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik.
3.
Mengoordinasikan
dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan
pelayanan informasi publik.
4.
Mengoordinasikan
dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen informasi publik di perusahaan.
5.
Melakukan
verifikasi dokumen informasi publik.
6.
Menentukan
informasi publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan.
7.
Melakukan
pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan.
8.
Melakukan
pengelolaan, pemeliharaan,dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik.
9.
Menyediakan
informasi publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik.
10.
Melakukan
pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan
teknis informasi publik yang dilakukan oleh petugas pelayanan informasi.
Wewenang
1.
Menetapkan
kebijakan dan laporan layanan informasi publik.
2.
Menetapkan
dan memutuskan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak.
berdasarkan pengujian tentang konsekuensi.
3.
Menolak
permintaan informasi.