dapenpos
D A P E N P O S

Tata Cara Pelaporan FDU Online

Tata Cara Pelaporan FDU Online

Tata Cara Pelaporan FDU Online

1.   Setelah Anda Registrasi dan Login pilih menu Kepesertaan lalu klik Form Data Ulang.

2.   Sekarang tekan tombol “+ Tambah” berwarna hijau di bawah tulisan Form Data Ulang.

3.   Silahkan isi data-data yang masih kosong atau data yang sudah ada namun masih salah.

4.   Kemudian di kotak isian Data keluarga apabila masih memiliki keluarga yang nanti mendapat pensiun terusan seperti pasangan dan anak-anak dapat menekan tombol “+ ADD” berwarna hijau, setelah semua diisi silahkan menekan tombol Simpan berwarna hijau di kanan bawah.

5.   Hasil input data tersebut dapat dilihat dengan menekan tombol preview/cetak.

6.   Kemudian apabila dalam mengisi data tersebut terdapat dokumen yang perlu dilampirkan untuk menguatkan bukti maka silahkan menekan tombol Upload.

7.   Setelah diklik akan muncul tampilan menu sebagai berikut:

§  Laporan Perubahan Rekening: Misal surat perubahan rekening dari PT Pos Indonesia (Persero), buku rekening giro.

§  Form Data Ulang: Kartu Keluarga baru, KTP baru, NPWP, Akta Perceraian, Surat Keterangan Janda/Duda, Akta Kelahiran, dan lain-lain.

§  Laporan Kematian: Surat Keterangan Kematian, Akta Kematian (dilaporkan oleh pasangan atau anak-anaknya sehingga user ID dan password Login diberitahukan kepada mereka).

8.   Silahkan bukti dokumen pada laporan mana yang akan di-upload tinggal tekan tombol “+ Tambah”. Lalu klik Upload File (Choose File) kemudian tulis keterangan, terakhir tekan tombol Simpan warna hijau di sebelah kanan.  

9.   Selesai.

Terkait

Berita Lainnya

Our Address

Jl. Tasikmalaya No. 1 Bandung 40271

Contact Info

Telp : 0227271367
Whatsapp : 082129000059
Email : dppos_indonesia@dapenpos.co.id