
Tata Cara Pelaporan FDU Online
1.
Setelah
Anda Registrasi dan Login pilih menu Kepesertaan lalu klik Form Data
Ulang.
2.
Sekarang
tekan tombol “+ Tambah” berwarna hijau di bawah tulisan Form Data Ulang.
3.
Silahkan
isi data-data yang masih kosong atau data yang sudah ada namun masih salah.
4.
Kemudian
di kotak isian Data keluarga apabila masih memiliki keluarga yang nanti
mendapat pensiun terusan seperti pasangan dan anak-anak dapat menekan tombol “+
ADD” berwarna hijau, setelah semua diisi silahkan menekan tombol Simpan
berwarna hijau di kanan bawah.
5.
Hasil
input data tersebut dapat dilihat dengan menekan tombol preview/cetak.
6.
Kemudian
apabila dalam mengisi data tersebut terdapat dokumen yang perlu dilampirkan
untuk menguatkan bukti maka silahkan menekan tombol Upload.
7.
Setelah
diklik akan muncul tampilan menu sebagai berikut:
§
Laporan
Perubahan Rekening:
Misal surat perubahan rekening dari PT Pos Indonesia (Persero), buku rekening
giro.
§
Form
Data Ulang: Kartu
Keluarga baru, KTP baru, NPWP, Akta Perceraian, Surat Keterangan Janda/Duda,
Akta Kelahiran, dan lain-lain.
§
Laporan
Kematian: Surat Keterangan
Kematian, Akta Kematian (dilaporkan oleh pasangan atau anak-anaknya sehingga
user ID dan password Login diberitahukan kepada mereka).
8.
Silahkan
bukti dokumen pada laporan mana yang akan di-upload tinggal tekan tombol
“+ Tambah”. Lalu klik Upload File (Choose File) kemudian
tulis keterangan, terakhir tekan tombol Simpan warna hijau di sebelah
kanan.
9.
Selesai.


