dapenpos
D A P E N P O S

Sharing Session UU Perlindungan Data Pribadi

Sharing Session UU Perlindungan Data Pribadi

Sharing Session UU Perlindungan Data Pribadi

Oleh: Yudhi Octora

 

DAPENPOS.CO.ID, BANDUNG – Pada hari Selasa, 14 Mei 2024, tiga karyawan Dapenpos, yaitu Sdr. Yudhi Octora, Sdr. Eri Ruswandi, dan Sdr. Siti Muliya Syarifah, mengikuti webinar yang diadakan oleh Forum Digital BUMN. Webinar tersebut bertema "Sharing Session UU Pelindungan Data Pribadi" dan dilaksanakan melalui platform YouTube Streaming dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

 

Acara ini dibuka dengan welcoming speech oleh Fitri Wiyanti, Direktur Operasi PT Jasa Marga (Persero). Opening speech disampaikan oleh Bapak Rainoc, Asisten Deputi Bidang Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN, dan Bapak Saladin Dharmanugraha Effendi, Direktur Teknologi Informasi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) yang juga merupakan Wakil Ketua Fordigi Bidang 2.

 

Webinar ini dimoderatori oleh Gandes Aisyaharum, Information Technology Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan menghadirkan tiga pembicara utama yaitu:

 

1.   Bapak Teguh Arifiandi, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika

2.   Bapak Rizal Akbar, VP Data Protection PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk

3.   Ibu Leny Suwardi, Head of Data Protection GoTo

 

Tema Webinar: "Sharing Session UU Pelindungan Data Pribadi"

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi topik utama yang dibahas dalam webinar ini. UU PDP mengatur berbagai aspek penting terkait pelindungan data pribadi di Indonesia, termasuk hak-hak subjek data, kewajiban pengendali data, dan sanksi atas pelanggaran pelindungan data pribadi.

 

Poin-Poin Penting dalam UU Pelindungan Data Pribadi:

1.   Hak Subjek Data: UU PDP memberikan berbagai hak kepada subjek data, termasuk hak untuk mengakses, memperbaiki, menghapus, dan menarik kembali persetujuan atas penggunaan data pribadi mereka.

2.   Kewajiban Pengendali Data: Pengendali data diwajibkan untuk memastikan bahwa data pribadi dikumpulkan, disimpan, dan diproses dengan aman serta sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka juga harus melaporkan insiden pelanggaran data pribadi kepada pihak berwenang dan subjek data yang terkena dampak.

3.   Sanksi dan Penegakan: UU PDP menetapkan sanksi yang tegas bagi pelanggaran pelindungan data pribadi, termasuk denda administratif dan pidana. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan pelindungan data.

 

Webinar ini menjadi kesempatan yang berharga bagi para karyawan Dapenpos untuk memperdalam pemahaman mereka mengenai pentingnya pelindungan data pribadi dalam era digital. Dengan mengikuti acara ini, diharapkan mereka dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh untuk meningkatkan kepatuhan terhadap UU PDP di lingkungan kerja mereka.

 

Dapenpos terus berkomitmen untuk mendukung pengembangan kapasitas dan kompetensi karyawannya melalui partisipasi aktif dalam berbagai kegiatan pelatihan dan edukasi seperti webinar ini. Hal ini sejalan dengan upaya perusahaan untuk menjaga kepercayaan dan keamanan data pribadi seluruh stakeholder.

Our Address

Jl. Tasikmalaya No. 1 Bandung 40271