Sharing Session UU Perlindungan Data Pribadi
Oleh: Yudhi Octora
DAPENPOS.CO.ID, BANDUNG – Pada hari Selasa, 14 Mei 2024, tiga
karyawan Dapenpos, yaitu Sdr. Yudhi Octora, Sdr. Eri Ruswandi, dan Sdr. Siti
Muliya Syarifah, mengikuti webinar yang diadakan oleh Forum Digital BUMN.
Webinar tersebut bertema "Sharing Session UU Pelindungan Data
Pribadi" dan dilaksanakan melalui platform YouTube Streaming
dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Acara ini dibuka dengan welcoming
speech oleh Fitri Wiyanti, Direktur Operasi PT Jasa Marga (Persero). Opening
speech disampaikan oleh Bapak Rainoc, Asisten Deputi Bidang Teknologi dan
Informasi Kementerian BUMN, dan Bapak Saladin Dharmanugraha Effendi, Direktur
Teknologi Informasi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) yang juga merupakan
Wakil Ketua Fordigi Bidang 2.
Webinar ini dimoderatori oleh Gandes
Aisyaharum, Information Technology Group Head PT Jasa Marga (Persero)
Tbk, dan menghadirkan tiga pembicara utama yaitu:
1.
Bapak
Teguh Arifiandi, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian
Komunikasi dan Informatika
2.
Bapak
Rizal Akbar, VP Data Protection PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
3.
Ibu
Leny Suwardi, Head of Data Protection GoTo
Tema Webinar: "Sharing Session
UU Pelindungan Data Pribadi"
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi topik utama
yang dibahas dalam webinar ini. UU PDP mengatur berbagai aspek penting terkait
pelindungan data pribadi di Indonesia, termasuk hak-hak subjek data, kewajiban
pengendali data, dan sanksi atas pelanggaran pelindungan data pribadi.
Poin-Poin Penting dalam UU Pelindungan
Data Pribadi:
1.
Hak
Subjek Data: UU PDP memberikan berbagai hak kepada subjek data, termasuk hak
untuk mengakses, memperbaiki, menghapus, dan menarik kembali persetujuan atas
penggunaan data pribadi mereka.
2.
Kewajiban
Pengendali Data: Pengendali data diwajibkan untuk memastikan bahwa data pribadi
dikumpulkan, disimpan, dan diproses dengan aman serta sesuai dengan peraturan
yang berlaku. Mereka juga harus melaporkan insiden pelanggaran data pribadi
kepada pihak berwenang dan subjek data yang terkena dampak.
3.
Sanksi
dan Penegakan: UU PDP menetapkan sanksi yang tegas bagi pelanggaran pelindungan
data pribadi, termasuk denda administratif dan pidana. Hal ini bertujuan untuk
memberikan efek jera dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan pelindungan
data.
Webinar ini menjadi kesempatan yang
berharga bagi para karyawan Dapenpos untuk memperdalam pemahaman mereka
mengenai pentingnya pelindungan data pribadi dalam era digital. Dengan
mengikuti acara ini, diharapkan mereka dapat menerapkan pengetahuan yang
diperoleh untuk meningkatkan kepatuhan terhadap UU PDP di lingkungan kerja
mereka.
Dapenpos terus berkomitmen untuk
mendukung pengembangan kapasitas dan kompetensi karyawannya melalui partisipasi
aktif dalam berbagai kegiatan pelatihan dan edukasi seperti webinar ini. Hal
ini sejalan dengan upaya perusahaan untuk menjaga kepercayaan dan keamanan data
pribadi seluruh stakeholder.