
Peluang dan Tantangan Pelindungan Data Pribadi dalam Transaksi di Era Digital
Oleh: Yudhi Octora
DAPENPOS.CO.ID, BANDUNG - OJK Institute menggelar webinar
bertema "Peluang dan Tantangan Pelindungan Data Pribadi dalam Transaksi di
Era Digital" pada hari Kamis, 30 Mei 2024, dari pukul 09.00 WIB hingga
12.00 WIB melalui platform Zoom. Acara ini bertujuan untuk membahas
berbagai aspek penting terkait pelindungan data pribadi di tengah perkembangan
pesat transaksi digital.
Sambutan Pembukaan
Webinar dibuka dengan sambutan dari
Bapak R Mohamad Nu'man Rizal, Direktur Pengembangan Karir SDM dan Program
Eksternal OJK. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya kesadaran dan
kesiapan dalam menghadapi tantangan pelindungan data pribadi. "Di era
digital ini, data pribadi menjadi aset yang sangat berharga. Oleh karena itu,
kita perlu memiliki pemahaman yang mendalam tentang bagaimana melindungi data
tersebut agar dapat mencegah penyalahgunaan dan menjaga kepercayaan
masyarakat," ujarnya.
Narasumber Webinar
Webinar ini menghadirkan tiga narasumber
yang kompeten di bidangnya, yaitu:
1. Hendri Sasmita (Ketua Tim Tata Kelola Perlindungan
Data Pribadi Kominfo (tbc)) – Dalam paparannya, Hendri Sasmita menjelaskan
tentang regulasi dan kebijakan terbaru yang diterapkan oleh pemerintah dalam
melindungi data pribadi masyarakat. Beliau juga menyoroti peran penting tata
kelola data yang baik dalam menjaga keamanan informasi di era digital.
2. Danny Kobrata (Co-Founder Asosiasi Praktisi
Pelindungan Data Indonesia (APPDI)) – Danny Kobrata membahas berbagai tantangan
yang dihadapi praktisi pelindungan data di Indonesia. Beliau memberikan contoh
kasus-kasus nyata tentang pelanggaran data pribadi dan langkah-langkah mitigasi
yang bisa diambil. Selain itu, Danny juga berbagi pandangan mengenai peluang
yang ada bagi para praktisi di bidang ini.
3. Kurnia Sofia Rosyada (SVP/Group Head Enterprise Data
Analytics Bank Mandiri) – Kurnia Sofia Rosyada memberikan perspektif dari
sektor perbankan, khususnya mengenai bagaimana Bank Mandiri mengelola dan
melindungi data nasabahnya. Beliau juga menjelaskan tentang peran analitik data
dalam mengidentifikasi dan mencegah potensi ancaman terhadap data pribadi.
Moderator
Acara ini dipandu oleh Vera Bahasuan,
seorang News Anchor dari Metro TV, yang dengan cakap memoderasi diskusi dan
sesi tanya jawab. Keahlian Vera dalam memandu acara membuat diskusi berjalan
lancar dan interaktif.
Peserta Webinar
Webinar ini diikuti oleh berbagai
kalangan Pimpinan dan Pegawai OJK, Perwakilan Industri Jasa Keuangan, Akademisi
dan Masyarakat Umum, termasuk karyawan Dapenpos. Sdr. Yudhi Octora, yang
merupakan Staf Ahli Dirut sekaligus Web Admin Dapenpos, turut hadir dan
berpartisipasi aktif dalam acara ini. Kehadirannya menunjukkan komitmen
Dapenpos dalam memahami dan mengimplementasikan pelindungan data pribadi di
lingkungan kerja mereka.
Tujuan
1.
Memberikan
pemahaman mengenai pentingnya pelindungan data pribadi Masyarakat sehingga
meningkatkan awareness Masyarakat;
2.
Memberikan
pemahaman peserta bagaimana jenis kejahatan terhadap data pribadi dan kiat
pencegahannya;
3.
Meningkatkan
peran IJK dalam melakukan pelindungan data pribadi;
Ringkasan Materi Webinar
Latar Belakang
·
Perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah cara informasi dan data
didistribusikan. Hal ini disebabkan oleh perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi yang memungkinkan distribusi informasi dan data secara cepat.
Transaksi digital yang dilaksanakan secara online dan cepat juga
mendorong adanya pertukaran secara instan dan membentuk kumpulan data yang
besar dalam bentuk big data. Namun, pesatnya pertumbuhan dan pertukaran
informasi melalui internet serta penggunaan teknologi informasi yang semakin
canggih membuka peluang baru bagi peretas dan penjahat cyber untuk
mengakses dan menyalahgunakan data pribadi masyarakat.
·
Sebagaimana
kita ketahui bersama, dalam beberapa tahun terakhir, marak terjadi kasus
kebocoran data yang terjadi di berbagai institusi. Bahkan juga terjadi
penyalahgunaan dan jual beli data melalui situs online misalnya
penyalahgunaan data pribadi dalam transaksi elektronik (e-commerce),
perbankan, industri perusahaan teknologi (fintech), perusahaan jasa
angkutan online. Data konsumen dan masyarakat tersebut, dapat
disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan berbagai
tindak kejahatan seperti penipuan, pembobolan rekening, pemerasan yang
menyebabkan kerugian bagi pemiliknya.
·
Untuk
melindungi data pribadi masyarakat, Pemerintah melakukan beberapa upaya salah
satunya yaitu dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang tersebut mengatur bahwa orang
perorangan termasuk yang melakukan kegiatan bisnis atau e-commerce di
rumah dapat dikategorikan sebagai pengendali data pribadi sehingga ia
bertanggung jawab secara hukum atas pemrosesan data pribadi yang diselenggarakannya
dan memenuhi ketentuan yang ada dalam UU PDP. Konsep dan ketentuan mengenai
pelindungan data pribadi itu sendiri bukanlah hal yang baru bagi sektor jasa
keuangan, khususnya perbankan. Sebelum diundangkannya UU PDP, OJK telah
menerbitkan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 yang mengatur mengenai kewajiban pelaku
usaha memperoleh persetujuan konsumen untuk mengumpulkan dan memanfaatkan data
pribadi konsumen.
·
Dikeluarkannya
Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) diharapkan
dapat menjamin hak dasar warga negara terkait pelindungan data diri pribadi.
Selain pentingnya kesiapan industri dan ketegasan Pemerintah dalam menegakkan
aturan, pemahaman yang tepat adalah kunci tercapainya tujuan utama dari
pelindungan data pribadi. UU PDP kini mengatur dengan lebih seksama berbagai
hal mengenai persetujuan yang harus diberikan konsumen sebagai subjek data
pribadi kepada pihak pengendali sebagai pihak yang akan memanfaatkan data
tersebut. Mengingat sanksi tegas serta akibat hukum yang ditimbulkannya jika
terjadi pelanggaran, memahami bentuk persetujuan yang harus diperoleh dan
syarat keabsahannya menjadi penting bagi para pelaku usaha. Terutama di sektor
jasa keuangan yang amat mengandalkan tersedianya data konsumen yang tertata
dengan baik dalam menjalankan kegiatan usahanya.
·
Dengan
memperhatikan hal-hal di atas, maka pemahaman mengenai pengamanan dan
pelindungan data pribadi sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat. Selan
itu, SDM SJK juga perlu dibekali dengan pemahaman yang memadai terkait urgensi
pelindungan data ini sehingga IJK turut mengambil peran dalam menjadi keamaan
dan kerahasiaan data konsumen. Oleh karena itu, perlu dilakukan diskusi dan
pembahasan yang lebih komprehensif serta mendalam dalam bentuk webinar bersama
narasumber ahli dalam bidangnya untuk membedah dan mengulas topik terkait
dengan upaya-upaya pelindungan data pribadi.
Selama tiga jam, para narasumber
membahas beberapa poin penting sebagai berikut:
·
Peluang
dalam Pelindungan Data Pribadi:
Ditekankan bahwa era digital membawa peluang besar bagi peningkatan pelindungan
data pribadi melalui penggunaan teknologi canggih seperti enkripsi dan blockchain.
Implementasi regulasi yang tepat juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat
terhadap transaksi digital.
·
Tantangan
yang Dihadapi: Beberapa
tantangan utama yang dibahas meliputi meningkatnya ancaman siber, kesulitan
dalam mengimplementasikan regulasi di berbagai sektor, dan kurangnya kesadaran
masyarakat akan pentingnya pelindungan data pribadi.
·
Strategi
dan Praktik Terbaik:
Narasumber berbagi strategi dan praktik terbaik dalam pelindungan data pribadi,
seperti penguatan tata kelola data, peningkatan edukasi dan kesadaran karyawan,
serta penerapan teknologi pelindungan data yang mutakhir.
Penutup
Webinar diakhiri dengan sesi tanya jawab
yang sangat interaktif, di mana para peserta dapat mengajukan pertanyaan
langsung kepada narasumber. Bapak R Mohamad Nu'man Rizal menyampaikan apresiasi
yang tinggi kepada para narasumber dan peserta yang telah berpartisipasi aktif.
Melalui webinar ini, OJK Institute
berharap dapat terus meningkatkan kesadaran dan kemampuan para praktisi serta
masyarakat dalam melindungi data pribadi mereka. Acara ini juga menegaskan
komitmen OJK dalam mendukung pelindungan data pribadi di era digital yang terus
berkembang.









