
Pengumuman Pengembalian Formulir Daftar Ulang
Kepada Seluruh Peserta
Pensiun Dana Pensiun Pos Indonesia,
Dengan ini, kami
mengumumkan dua poin penting sebagai berikut:
1.
Pengisian
dan Pengembalian Formulir Daftar Ulang
Seluruh Peserta Pensiun Dana Pensiun Pos
Indonesia diminta untuk mengisi dan mengembalikan Formulir Daftar Ulang.
Formulir dapat diunduh melalui tautan berikut [https://www.dapenpos.co.id/form].
Formulir yang telah diisi dapat dikirim melalui saluran media berikut:
·
Email :
dppos_indonesia@dapenpos.co.id
·
WhatsApp :
082129000059
·
Via
Pos : Jl.Tasikmalaya No.1 Bandung 40271
2.
Penundaan
Pembayaran Manfaat Pensiun
Berdasarkan Keputusan Direksi PT Pos
Indonesia (Persero) Nomor KD 167/DIRUT/1217 tentang Peraturan Dana Pensiun Pos
Indonesia yang disahkan oleh OJK pada Pasal 43 ayat 1, disebutkan bahwa:
"Penundaan Pembayaran Manfaat Pensiun dilakukan apabila Penerima Manfaat
Pensiun belum menyerahkan isian Formulir Daftar Ulang (FDU) kepada
Dapenpos". Oleh karena itu, bagi yang belum mengembalikan Formulir Daftar
Ulang, harap segera melakukannya untuk menghindari penundaan pembayaran manfaat
pensiun.
Demikian disampaikan. Atas
perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Pengurus Dana Pensiun
Pos Indonesia








