
Sosialisasi FDU dan Penjelasan Pembayaran MP Januari 2024
Oleh: Yudhi Octora
DAPENPOS.CO.ID, BANDUNG – Dana Pensiun Pos Indonesia (Dapenpos)
menggelar sesi zoom "Sosialisasi FDU terkait Penjelasan Pembayaran MP
bulan Januari 2024" pada hari Jumat, 29 Desember 2023. Acara tersebut
dihadiri oleh Juru Bayar Pensiun dari seluruh Indonesia dan Perwakilan Pejabat
Kantor Pusat (SBU/Fronting Nonbank), dengan dua sesi berlangsung mulai dari
pukul 09.00 WIB - 11.00 WIB untuk sesi pertama dan pukul 14.00 WIB - 15.00 WIB
untuk sesi kedua.
Pada acara ini, pembicara utama adalah Direktur
Utama Dapenpos Bpk. Iwan Gunawan dengan materi yang disampaikan sekilas info mengenai
Dana Pensiun sebagai Badan Hukum yang menyelenggarakan Program Pensiun, yang
menjanjikan sejumlah uang pembayaran yang dikaitkan dengan pencapaian usia
tertentu dan salah satu poin utama yang dibahas adalah kewajiban Dapenpos dalam
membayarkan manfaat pensiun kepada peserta, bekerja sama dengan PT. Pos
Indonesia (Persero) melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) Nomor:
12/PKS/Dapenpos/1122 dan Nomor: PKS.225/DIR-4/1122, yang berkaitan dengan
pembayaran manfaat pensiun secara rekeningisasi.
Dalam rangka mematuhi ketentuan hukum,
peserta pensiun penerima Manfaat Pensiun diwajibkan untuk melakukan pembaharuan
data secara berkala dan tahunan melalui Formulir Data Ulang (FDU). Dalam Pasal
24 ayat 3 pada Pedoman Dana Pensiun (PDP) yang disahkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), disebutkan bahwa kewajiban peserta adalah memberikan data,
keterangan, atau informasi lain yang diminta oleh Pengurus Dapenpos untuk
keperluan administrasi Dana Pensiun.
Adapun beberapa kewajiban
peserta/pensiunan/penerima Manfaat Pensiun (MP) yang diuraikan dalam Pasal 24
antara lain meliputi:
1.
Melakukan
pembaharuan data secara berkala dan tahunan melalui FDU. Konsekuensinya,
Dapenpos dapat menunda pembayaran apabila data tidak diperbaharui.
2.
Memberikan
informasi tentang perubahan status diri, mutasi Penerima MP, dan perubahan data
lainnya.
3.
Melaporkan
kepada Dapenpos apabila dalam 3 bulan pensiun belum menerima Surat Keputusan
(SK) Pembayaran Manfaat Pensiun.
4.
Melatih
anak/cucu untuk melaporkan perubahan status penerima MP.
Dalam konteks ini, FDU dianggap sebagai
kewajiban peserta Dapenpos yang dilaksanakan setiap 2 tahun sekali, dengan
mekanisme penyerahan yang diatur dalam PKS Pasal 2 ayat 4.
Terkait materi penjelasan tentang
penghentian sementara pembayaran MP bulan Januari 2024 bagi pensiunan yang
belum mengirimkan FDU disampaikan oleh Sdri. Neneng Kamilatul Jauhariah sebagai
Kepala Bidang Kepesertaan. Dengan menunjuk Surat Edaran yang dikirim kepada
KCU/KC seluruh Indonesia, bahwa bagi Pensiunan yang menyusul mengirimkan FDU,
maka akan diterbitkan Dapem susulan tanpa menunda bulan depan.
Acara zoom ditutup dengan berakhirnya
sesi tanya jawab diantara juru bayar dan Dapenpos.








