
Validasi Peserta Pensiunan 2022
Bandung - Di tahun 2022 ini bidang kepesertaan
Dapenpos mengadakan program kerja validasi data peserta penerima manfaat
pensiun dengan cara melakukan on the spot langsung ke lapangan.
Acara berlangsung selama bulan Juli 2022
diikuti oleh seluruh karyawan Dapenpos.
Adapun dasar pelaksanaan
berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor: KD
167/DIRUT/1217 tanggal 22 Desember 2017 tentang Peraturan Dana Pensiun dari
Dana Pensiun Pos Indonesia pasal 35 ayat (5) menyatakan: “Manfaat Pensiun
dihentikan jika dari keterangan-keterangan yang diajukan sebagai dasar untuk
penetapan pemberian Manfaat Pensiun ternyata terbukti bahwa yang bersangkutan
tidak berhak, dan apabila ada Manfaat Pensiun yang terlanjur diterima yang
bersangkutan harus dikembalikan kepada Dana Pensiun”.
Selain itu dasar dalam pasal 19 ayat 1
poin b butir 4 menyatakan:”Tanggung jawab Pengurus dapenpos adalah kualitas
pelayanan dana pensiun terhadap peserta aktif, peserta pasif dan pensiunan”
dan sesuai Misi Dapenpos adalah: “Mengelola pembayaran Manfaat Pensiun
secara tepat waktu, tepat jumlah dan tepat penerima”.
Adapun Kota-kota yang terpilih
dilakukannya on the spot berdasarkan sampel kategori umur peserta adalah
sebagai berikut:
1.
Kota
Bekasi
2.
Kota
Cimahi
3.
Kota
Jakarta Barat
4.
Kota
Kebumen
5.
Kota
Klaten
6.
Kota
Madiun
7.
Kota
Purwakarta
8.
Kota
Salatiga
9.
Kota
Surabaya
10.
Kota
Temanggung
11.
Kota
Wonosobo
Hal-hal yang dilakukan petugas dalam on
the spot adalah:
1.
Berfoto
dengan peserta penerima manfaat pensiun
2.
Mendapatkan
surat keterangan meninggal
3.
Mendapatkan
surat menikah kembali.
Demikian kegiatan tersebut berjalan
lancar untuk mencapai tujuan misi Dapenpos yaitu mengelola pembayaran Manfaat
Pensiun secara tepat penerima.
Validasi data dengan cara on the spot
akan terus dilaksanakan sampai dibangunnya suatu sistem pembayaran yang akurat
dan presisi.








